Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka pada hari ini. Namun, proses mediasi yang direncanakan tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran salah satu pihak tergugat. Gugatan ini diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A kepada mantan Presiden Joko Widodo, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta perusahaan produsen mobil Esemka, PT Solo Manufaktur Kreasi. Sidang berlangsung di ruang Wiryono Projo Dikoro dengan agenda utama mediasi namun harus ditunda hingga Mei 2024.
Gugatan ini diproses oleh Pengadilan Negeri Solo dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Majelis hakim yang memimpin sidang dipimpin oleh Putu Gde Harladi dan didampingi oleh Subagio serta Joko Waluyo. Pemohon gugatan, Aufaa Luqmana Re A, hadir bersama kuasa hukumnya Sigit Sudibdiyanto dan tim. Di sisi lain, mantan presiden Joko Widodo diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan, sedangkan pihak PT Solo Manufaktur Kreasi juga diwakili oleh kuasa hukum mereka.
Ketidakhadiran Ma’ruf Amin menjadi alasan utama pengunduran sidang. Menurut keterangan dari majelis hakim, surat panggilan telah dikirim ke alamat resmi tergugat II dan dipastikan sudah diterima. Hakim Ketua Putu Gde Harladi menjelaskan bahwa meskipun pemanggilan telah dilakukan secara sah, persidangan tetap harus ditunda untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak terlibat agar hadir.
Agenda baru akan digelar pada Kamis, 8 Mei 2024. Majelis hakim menyatakan bahwa pihak-pihak yang telah hadir dalam sidang kali ini tidak perlu menunggu surat panggilan resmi lagi. Langkah ini diambil demi efisiensi waktu dan proses hukum yang lebih transparan.
Dengan penundaan ini, para pihak diminta untuk mempersiapkan diri lebih baik dalam sidang selanjutnya. Majelis hakim berharap agar semua pihak terlibat dapat hadir sehingga mediasi dapat berlangsung sesuai rencana. Keputusan ini menjadi langkah awal dalam upaya menyelesaikan konflik hukum yang melibatkan tokoh-tokoh penting negara dan industri otomotif lokal.