Sebuah insiden yang melibatkan debt collector mengambil alih kendaraan secara paksa di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Bekasi, Jawa Barat, telah menarik perhatian luas. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (20/3/2025) dan telah menjadi pembicaraan hangat di media sosial. Berdasarkan laporan dari pihak berwenang, korban bernama ARP (19), seorang mahasiswa yang meminjam mobil milik pamannya untuk keperluan kuliah, menjadi sasaran kelompok tersebut. Insiden ini kini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.
Pada hari yang cerah namun dipenuhi ketegangan, sebuah drama berlangsung di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bekasi. Seorang pemuda bernama ARP tengah menikmati waktu istirahatnya setelah parkir mobil Pajero yang dipinjam dari pamannya. Namun, situasi berubah drastis ketika tiba-tiba ia dikelilingi oleh beberapa individu yang diduga merupakan debt collector. ARP dilaporkan mendapatkan perlakuan intimidatif, termasuk dorongan kasar hingga akhirnya dipaksa menandatangani berita serah terima kendaraan (BSTK).
Kejadian ini langsung mendapatkan sorotan publik setelah video rekaman aksi tersebut tersebar di media sosial. Paman korban, sebagai pemilik sah kendaraan, kemudian melaporkan insiden ini ke Polres Metro Bekasi Kota. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa mobil itu semula dipinjamkan kepada ARP untuk tujuan pendidikan. Namun, dalam situasi yang memusingkan, ARP dipaksa menyerahkan kendali atas mobil tersebut tanpa persetujuan pemilik resmi.
Berkaitan dengan insiden ini, Binsar menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan investigasi mendalam guna mengidentifikasi para pelaku dan memberikan hukuman yang sesuai. Ia menegaskan bahwa tindakan premanisme tidak akan ditoleransi dan langkah-langkah tegas akan diambil.
Dari sudut pandang jurnalistik, insiden ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Keberanian korban serta keluarganya untuk melaporkan kejadian ini kepada otoritas menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan kita tentang bahaya praktik debt collection yang tidak etis dan bagaimana hal tersebut dapat merugikan banyak pihak jika tidak diatur dengan baik. Dengan demikian, langkah-langkah preventif perlu diambil untuk mencegah ulah serupa di masa depan.