Kabupaten Bogor melaporkan antusiasme tinggi masyarakat terhadap program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 20 Maret 2025. Program ini, inisiatif dari Gubernur KDM, telah meningkatkan jumlah wajib pajak yang taat sebesar 4 persen hanya dalam satu setengah bulan. Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah pembayaran pajak selama periode tersebut. Untuk mengakomodasi animo yang besar, pelayanan diperpanjang hingga malam hari di awal pelaksanaan.
Sebagai upaya untuk menjaga kenyamanan masyarakat, pengaturan ketat dilakukan dengan batas waktu pendaftaran harian serta operasional tambahan di akhir pekan. Jadwal layanan Samsat Induk Cibinong dirancang agar lebih fleksibel bagi warga, namun tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini.
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh gubernur telah membawa dampak positif kepada kesadaran masyarakat Kabupaten Bogor tentang pentingnya pembayaran pajak tepat waktu. Dengan adanya peningkatan angka kepatuhan dari 52 persen menjadi 56 persen, jelas bahwa strategi ini berhasil menarik perhatian warga. Langkah ini dianggap sebagai solusi efektif untuk mengatasi masalah utang pajak yang lama.
Menurut Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi, program ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang sebelumnya tertunda dalam pembayaran pajak. Dengan pendekatan pro-rakyat seperti ini, banyak wajib pajak yang merasa terbantu karena beban denda mereka dikurangi atau bahkan dihapus sepenuhnya. Selain itu, petugas pelayanan juga mendukung keberhasilan program ini dengan bekerja ekstra selama jam-jam sibuk di awal pelaksanaan. Meskipun harus beroperasi hingga larut malam, semangat untuk melayani masyarakat tetap terjaga guna memastikan semua pihak dapat memanfaatkan kesempatan ini.
Untuk memastikan kelancaran program pemutihan pajak kendaraan bermotor, pengaturan layanan yang sistematis diterapkan oleh Kantor Samsat Induk Cibinong. Batasan waktu pendaftaran hingga pukul 10.00 WIB setiap hari kerja bertujuan untuk mengontrol aliran wajib pajak dan menjaga kenyamanan mereka selama proses administratif. Selain itu, operasional tambahan pada Sabtu dan Minggu memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang memiliki jadwal padat.
Jadwal resmi pelayanan di Samsat Induk Cibinong adalah dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB pada hari Senin hingga Jumat, serta pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB pada Sabtu dan Minggu. Namun, sejak subuh, kantor sudah dipenuhi oleh warga yang antusias untuk mengikuti program ini. Hal ini menunjukkan betapa besar minat masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pemutihan denda pajak yang ditawarkan. Dengan demikian, langkah-langkah pengaturan ini tidak hanya membantu masyarakat tetapi juga mempermudah petugas dalam menjalankan tugas mereka secara efisien.