Gaya Hidup
Aturan Baru Membawa Power Bank di Penerbangan Mulai April 2025
2025-04-11

Mulai dari tahun 2025, penumpang pesawat akan menghadapi aturan yang lebih ketat terkait dengan penggunaan dan penyimpanan power bank. Beberapa maskapai besar di Asia telah memutuskan untuk menerapkan regulasi baru ini sebagai upaya meningkatkan keselamatan penerbangan. Kebijakan ini mencakup pembatasan kapasitas power bank yang bisa dibawa, lokasi penyimpanan yang diperbolehkan, serta larangan penggunaannya selama penerbangan. Dengan semakin banyaknya insiden yang melibatkan baterai lithium, para operator penerbangan berusaha memastikan bahwa setiap aspek keamanan telah dipertimbangkan.

Pada awal tahun 2025, Air Asia menjadi salah satu maskapai pertama yang memperkenalkan batasan baru bagi penumpang yang membawa power bank. Penumpang hanya diizinkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 watt-jam (Wh) atau setara dengan 20.000 miliampere-jam (mAh). Untuk power bank dengan kapasitas antara 100Wh hingga 160Wh, persetujuan khusus harus diperoleh dari maskapai pada saat check-in. Regulasi ini bertujuan untuk menekan risiko kerusakan akibat panas berlebih atau bahkan ledakan yang dapat terjadi jika baterai tidak disimpan dengan benar.

Selain itu, ada serangkaian panduan tambahan tentang cara menyimpan power bank selama penerbangan. Misalnya, perangkat tersebut harus ditempatkan di kantong kursi depan atau di bawah kursi penumpang, bukan di kompartemen atas. Penggunaan power bank juga dilarang selama penerbangan, baik untuk mengisi daya perangkat elektronik maupun untuk tujuan lainnya. Seluruh power bank wajib dibawa ke dalam kabin dan tidak boleh dimasukkan ke bagasi terdaftar.

Kebijakan serupa juga diterapkan oleh beberapa maskapai internasional lainnya. Singapore Airlines dan Scoot, misalnya, melarang pengisian daya perangkat menggunakan power bank maupun port USB pesawat selama penerbangan. Cathay Pacific Airways bahkan melarang pilot dan awak kabin untuk membawa power bank sama sekali selama bertugas. Di Taiwan, tiga maskapai utama seperti EVA Air, China Airlines, dan Uni Air juga telah melarang penggunaan charger portable di udara.

Berbagai maskapai juga memiliki kebijakan tersendiri terkait jumlah unit dan kapasitas power bank yang dapat dibawa oleh seorang penumpang. Contohnya, Korean Air membatasi maksimal lima unit power bank dengan kapasitas 100 Wh per penumpang, sementara Asiana Airlines mensyaratkan pelindung anti-korsleting untuk baterai cadangan dengan kapasitas hingga 160 Wh.

Dalam upaya menjaga keamanan secara menyeluruh, baterai jenis lain seperti alkaline tetap diperbolehkan selama tidak melebihi 12 volt dan dikemas dengan aman. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun teknologi baterai telah berkembang, masih ada potensi risiko yang perlu diwaspadai.

Kebijakan baru ini menegaskan komitmen maskapai untuk menjaga keamanan semua penumpang selama penerbangan. Melalui implementasi aturan yang lebih ketat, diharapkan risiko insiden yang berkaitan dengan power bank dapat diminimalkan tanpa mengorbankan kenyamanan penumpang secara keseluruhan. Langkah-langkah ini juga mencerminkan pentingnya kolaborasi global dalam mengatasi tantangan keamanan penerbangan modern.

more stories
See more