Gaya Hidup
Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2025: Penyesuaian dan Ketentuan Tambahan
2025-05-02

Peraturan terkini tentang perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menunjukkan bahwa tarif yang diberlakukan belum mengalami perubahan signifikan. Dalam aturan yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, ketentuan biaya penerbitan SIM mencakup berbagai kategori sesuai jenisnya. Harga dasar untuk pengurusan SIM A, SIM B I, dan SIM BII adalah sebesar Rp 80 ribu. Sementara itu, SIM C, SIM CI, dan SIM CII dibebankan dengan tarif Rp 75 ribu, serta SIM D dan SIM DI hanya memerlukan pembayaran Rp 30 ribu.

Pengeluaran tambahan menjadi faktor penting saat proses perpanjangan SIM. Selain biaya dasar yang disebutkan di atas, calon pemohon harus menanggung biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi. Tes kesehatan pada fasilitas resmi umumnya memakan biaya sekitar Rp 35 ribu, sementara tes psikologi dapat dilakukan secara online melalui platform mitra Polri bernama e-PPSi dengan biaya Rp 57.500. Hasil dari tes ini valid selama enam bulan. Untuk perlindungan tambahan, pemohon juga wajib membayar premi asuransi sebesar Rp 50 ribu sebagai bagian dari persyaratan administratif.

Pengelolaan dokumen SIM tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan hukum tetapi juga menjamin keselamatan pengguna jalan. Dengan adanya ketentuan biaya yang transparan dan sistematis, masyarakat dapat lebih siap dalam mengurus perpanjangan SIM mereka. Biaya total yang harus dipersiapkan akan bervariasi tergantung pada jenis SIM yang dimiliki. Contohnya, untuk SIM A, SIM BI, dan SIM BII, estimasi keseluruhan mencapai Rp 222.500, sedangkan SIM C, SIM CI, dan SIM CII membutuhkan anggaran Rp 217.500. Terakhir, SIM D dan SIM DI memerlukan alokasi Rp 172.500. Kesadaran terhadap regulasi ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban lalu lintas di Indonesia.

more stories
See more