Seorang dokter residen yang sedang menjalani pendidikan spesialisasi anestesi di Universitas Padjadjaran menjadi tersangka atas tindakan kekerasan seksual terhadap seorang pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Berdasarkan hasil investigasi awal, pihak berwenang mencurigai adanya gangguan psikologis terkait perilaku seksual dari pelaku. Tindakan ini dilakukan dengan memanfaatkan status profesionalnya untuk menyesatkan korban dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang wanita muda melaporkan insiden tersebut kepada keluarganya. Peristiwa itu terjadi saat korban dibujuk masuk ke area medis tertentu di lantai tujuh gedung rumah sakit, dengan dalih bahwa ia akan menjalani prosedur pengambilan darah. Namun, niat jahat tersangka terungkap ketika korban mengalami kondisi tidak sadar setelah disuntik cairan tak dikenal.
Berdasarkan keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, tersangka menggunakan metode manipulatif dengan menyamar sebagai tenaga medis profesional untuk mendapatkan akses ke korban. Korban diminta mengganti pakaian dan ditusuk berkali-kali pada tangannya sebelum akhirnya disuntik dengan obat bius tanpa izin. Setelah kejadian, korban mengalami rasa sakit saat buang air kecil dan baru menyadari apa yang terjadi setelah bangun pagi hari.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh tim forensik membuktikan adanya barang-barang medis yang digunakan dalam tindakan tersebut, termasuk infus, jarum suntik, serta kondom yang ditemukan di lokasi kejadian. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, mulai dari keluarga korban hingga staf medis yang bertugas pada malam kejadian. Polisi saat ini tengah memperkuat kasus dengan melibatkan ahli psikologi dan forensik guna mendukung proses hukum.
Hukuman maksimal bagi tersangka dapat mencapai 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap praktik profesi medis, terutama di lingkungan pendidikan.
Kejadian tragis ini menunjukkan betapa mudahnya seseorang dapat menyalahgunakan posisi mereka untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain. Upaya penguatan sistem pengawasan di fasilitas kesehatan sangat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Selain itu, perlunya kesadaran publik terhadap hak-hak individu dalam situasi medis menjadi prioritas utama untuk mencegah pelanggaran etika dan hukum.