Pasar
Gangguan Telemarketing Bank: Sorotan dan Solusi dari Otoritas Jasa Keuangan
2025-02-19

Pengalaman mengganggu akibat penawaran kredit melalui telepon telah menjadi isu yang mendapat perhatian serius di Indonesia. Salah satu anggota DPR RI, Fathi, mengungkapkan keluhan tentang telemarketing bank swasta yang tak henti-hentinya menawarkan pinjaman dan kartu kredit kepada dirinya. Dalam rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fathi menyuarakan kekhawatirannya tentang bagaimana praktik ini dapat mengganggu privasi dan kenyamanan konsumen. Meskipun ia telah berulang kali menolak panggilan tersebut, gangguan tetap berlanjut. Situasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi konsumen dalam mengelola interaksi dengan lembaga keuangan.

Detil Gangguan Telemarketing dan Respons Otoritas Jasa Keuangan

Dalam suatu pagi yang sibuk, Anggota DPR RI Komisi XI, Fathi, berbagi pengalamannya selama Rapat Kerja (Raker) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 19 Februari 2025. Fathi menjelaskan bahwa dia sering menerima telepon dari bank swasta yang menawarkan pinjaman dan kartu kredit. Meski telah menolak panggilan berkali-kali, bank tersebut terus menghubungi. Ini memicu pertanyaan penting: apa langkah yang harus diambil oleh konsumen ketika menghadapi situasi seperti ini?

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, memberikan respons. Menurutnya, pelaku usaha jasa keuangan seharusnya tidak menghubungi konsumen ke nomor pribadi. Namun, sering kali konsumen tidak menyadari bahwa mereka telah setuju untuk dihubungi saat membuka rekening atau menandatangani perjanjian baku. Frederica menekankan bahwa OJK terus mengingatkan pelaku usaha jasa keuangan tentang perlindungan konsumen dan mendorong masyarakat untuk melaporkan gangguan tidak wajar ke OJK. Sampai tanggal 22 Januari 2025, OJK telah menerima 36.873 aduan, dengan sektor perbankan mendominasi jumlah aduan sebanyak 14.007 kasus.

Berdasarkan data ini, sektor Pembiayaan Lembaga Ventura dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) serta sektor Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) juga mencatat aduan masing-masing sebesar 21.071 dan 1.542.

Dari perspektif seorang pembaca, laporan ini menyoroti pentingnya kesadaran konsumen tentang hak dan kewajiban mereka dalam transaksi keuangan. Melalui pemahaman lebih baik tentang aturan dan prosedur, konsumen dapat lebih proaktif dalam melindungi diri dari gangguan yang tidak perlu. Selain itu, ini juga mengingatkan kita akan peran vital OJK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

more stories
See more