PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) menghadapi gugatan dari PT Willy Dwi Perkasa (WDP) yang bertujuan untuk membatalkan perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keputusan ini telah menjadi kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Meskipun demikian, manajemen WSBP menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mematuhi proses hukum yang berlaku. Perseroan juga berjanji akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan, terutama kreditur lainnya.
Perselisihan ini muncul setelah perjanjian perdamaian antara kedua pihak mendapatkan persetujuan resmi dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan tersebut tertanggal 28 Juni 2022 dan telah menjadi kekuatan hukum tetap sejak 20 September 2022 berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Manajemen WSBP menyatakan bahwa mereka akan mengikuti proses hukum atas permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dengan itikad baik. Mereka juga berencana untuk menjalin komunikasi positif dengan para kreditur guna menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan perjanjian.
Dalam rangka penyelesaian kewajiban, WSBP telah menyelesaikan pembayaran kas kepada PT WDP melalui skema Cash Flow Available for Debt Service (CFADS). Selain itu, untuk penyelesaian kewajiban Tranche D, Perseroan siap melakukan penyelesaian setelah para kreditur melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan. Manajemen juga menjamin bahwa gugatan PT WDP tidak akan berdampak pada penyelesaian kewajiban kepada kreditur lainnya.
WSBP berkomitmen untuk memenuhi semua kewajiban sesuai dengan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap. Perseroan juga berfokus pada implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) secara konsisten serta mendorong program transformasi perusahaan agar mencapai target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Perseroan dalam menghadapi tantangan hukum dan finansial yang ada.