Pada hari Selasa tanggal 8 April 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan tindakan darurat dengan memberlakukan pembekuan perdagangan sementara pada sistem perdagangan otomatis. Langkah ini dilakukan setelah terjadi penurunan signifikan sebesar 8% dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kautsar Primadi Nurachmad, sebagai Sekretaris Perusahaan BEI, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan perdagangan tetap berlangsung secara teratur dan efisien sesuai peraturan yang berlaku. Penurunan IHSG disebabkan oleh sentimen negatif akibat kebijakan tarif dagang Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Dalam pagi hari yang penuh ketidakpastian tersebut, perdagangan saham di Indonesia dibuka dengan penurunan drastis hingga 9,19%, menyebabkan IHSG turun ke angka 5.912,06. Hal ini terjadi setelah libur panjang Lebaran, di mana pasar masih merasakan dampak dari kebijakan dagang yang kontroversial dari Amerika Serikat. Dengan tujuan menjaga stabilitas pasar, BEI memutuskan untuk melakukan trading halt selama periode tertentu, yaitu mulai pukul 09:00 hingga 09:30 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Selain itu, saham-saham besar yang terdaftar dalam indeks LQ45 juga mengalami penurunan yang sangat signifikan sebesar 11,31%. Keputusan BEI ini didasarkan pada regulasi yang telah ditetapkan guna melindungi investor dari volatilitas pasar yang tidak terduga.
Sebagai jurnalis yang mencermati perkembangan ini, langkah darurat yang diambil oleh BEI menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan kebijakan cepat dalam menjaga keseimbangan pasar modal. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya transparansi dan stabilitas dalam dunia investasi, serta bagaimana sentimen global dapat berdampak besar pada pasar lokal.