Pada hari Selasa, 8 April 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembaruan terhadap aturan trading halt dan batas Auto Reject Bawah. Penyesuaian ini bertujuan untuk menyelaraskan sistem perdagangan saham domestik dengan praktik yang berlaku di pasar regional seperti Korea Selatan dan Thailand. Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), Iman Rachman, menjelaskan bahwa langkah ini diperlukan agar struktur regulasi lebih kompatibel dengan standar internasional. Dalam sistem baru ini, ketentuan trading halt akan beroperasi melalui tiga tahapan penurunan harga yaitu 8%, 15%, dan 20%. Sementara itu, batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% untuk efek berupa saham pada papan utama serta produk investasi lainnya.
Dalam atmosfer dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, BEI memutuskan untuk menerapkan aturan perdagangan yang lebih modern dan sinkron dengan negara-negara tetangga. Pada acara resmi di Gedung BEI Jakarta, Iman Rachman menyoroti pentingnya harmonisasi aturan ini guna meningkatkan kepercayaan investor nasional maupun asing. Secara khusus, perubahan mencakup pengaturan mekanisme trading halt yang akan diaktifkan jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun hingga lebih dari 8% dalam satu sesi perdagangan. Pada kondisi tersebut, perdagangan akan dihentikan selama 30 menit. Jika IHSG terus menurun hingga lebih dari 15%, maka trading halt tambahan juga akan diberlakukan selama periode yang sama. Lebih jauh lagi, bila penurunan mencapai lebih dari 20%, perdagangan akan sepenuhnya ditangguhkan hingga akhir sesi atau bahkan lebih lama, tergantung pada persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Batasan Auto Rejection Bawah juga telah direvisi secara signifikan. Efek berupa saham yang terdaftar di papan utama, pengembangan, serta ekonomi baru sekarang memiliki ambang penolakan otomatis sebesar 15%. Ketentuan serupa juga berlaku untuk Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE), tanpa memandang rentang harga.
Dengan adopsi aturan baru ini, BEI berharap dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada para pelaku pasar sambil mempertahankan stabilitas pasar modal Indonesia.
Dari sudut pandang seorang jurnalis, pembaruan aturan perdagangan ini menunjukkan upaya serius BEI untuk menghadapi tantangan global. Melalui penyelarasan dengan praktik internasional, BEI tidak hanya menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih transparan dan aman bagi investor, tetapi juga menunjukkan komitmennya terhadap modernisasi infrastruktur pasar modal. Bagi pembaca, langkah ini bisa diartikan sebagai bentuk perlindungan terhadap volatilitas pasar, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan investor dalam jangka panjang.