Pasar
Perubahan Kebijakan ARB dan Trading Halt di Bursa Efek Indonesia
2025-04-08

Pengumuman terbaru dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membawa perubahan signifikan pada sistem perdagangan efek. Dengan menyesuaikan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB), BEI bertujuan untuk menjaga volatilitas pasar serta melindungi para investor. Selain itu, BEI juga memperkenalkan langkah-langkah trading halt yang lebih ketat sebagai respons terhadap kemungkinan penurunan IHSG.

Penyesuaian Sistem ARB untuk Meningkatkan Likuiditas

BEI baru saja mengubah kebijakan Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 15% bagi seluruh jenis efek seperti saham papan utama, ETF, serta DIRE tanpa memandang rentang harga. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas kepada investor agar dapat merespons informasi pasar dengan lebih baik.

Kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya normalisasi pasca-pandemi yang telah dimulai sejak Juni 2023. Pada masa tersebut, BEI menerapkan dua tahap normalisasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00055/BEI/03-2023. Sebelumnya, sistem ARB simetris diberlakukan dengan batas tertentu sesuai harga saham. Misalnya, saham Rp 50 hingga Rp 200 memiliki batas ARB 35%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 hanya 20%. Namun, dengan perubahan terbaru ini, semua efek akan dikenakan batasan yang sama yaitu 15%. Hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan praktik terbaik dari bursa-bursa dunia dan masukan pelaku pasar lokal.

Tindakan Darurat dalam Menghadapi Penurunan IHSG

Dalam situasi darurat, BEI telah menyiapkan serangkaian tindakan untuk mengantisipasi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Langkah-langkah ini mencakup penghentian sementara perdagangan atau trading halt dengan durasi tertentu jika terjadi penurunan signifikan.

Jika IHSG turun lebih dari 8% dalam satu hari bursa, perdagangan akan dihentikan sementara selama 30 menit. Jika penurunan berlanjut hingga melebihi 15%, trading halt kedua akan diberlakukan selama waktu yang sama. Untuk skenario terburuk, yakni penurunan lebih dari 20%, BEI akan melakukan trading suspend hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 dan Kep-00003/BEI/04-2025 yang mulai berlaku pada 8 April 2025. Langkah-langkah ini dirancang untuk memastikan bahwa perdagangan efek tetap berjalan secara teratur, wajar, dan efisien meskipun dalam kondisi pasar yang fluktuatif.

more stories
See more