Pengumuman penting terkait penyesuaian aturan perdagangan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan utama dalam dunia keuangan. Melalui revisi Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024, BEI menetapkan batasan baru persentase Auto Rejection Bawah sebesar 15% untuk efek saham pada berbagai papan perdagangan. Selain itu, langkah-langkah darurat seperti trading halt dan trading suspend diberlakukan jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menjaga volatilitas pasar serta melindungi para investor.
Dalam upaya memastikan stabilitas pasar modal nasional, BEI bekerja sama dengan OJK untuk melakukan pembaruan terhadap regulasi perdagangan efek. Penyesuaian pertama mencakup pengaturan baru mengenai batas bawah auto rejection yang kini ditetapkan sebesar 15%. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh efek saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, hingga Papan Ekonomi Baru. Tidak hanya itu, Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) juga masuk dalam lingkup perubahan ini tanpa memandang rentang harga.
Ketika IHSG mengalami penurunan tajam dalam satu hari perdagangan, serangkaian tindakan akan dilaksanakan. Contohnya, trading halt selama 30 menit akan diberlakukan apabila IHSG turun lebih dari 8%. Jika penurunan berlanjut hingga melebihi 15%, trading halt sekali lagi akan dilakukan selama periode yang sama. Sementara itu, trading suspend dapat diputuskan jika penurunan mencapai lebih dari 20%, yang kemudian akan berlangsung hingga akhir sesi atau bahkan lebih dari satu sesi setelah mendapat persetujuan dari OJK.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor serta menjaga likuiditas pasar. Dengan memperluas ruang gerak bagi pelaku pasar, BEI berharap investor memiliki waktu yang cukup untuk merespons fluktuasi pasar secara bijaksana. Regulasi ini juga dirancang berdasarkan best practice dari bursa-bursa lain di dunia serta mempertimbangkan umpan balik dari para pelaku pasar.
Melalui implementasi dua surat keputusan terbaru yakni Kep-00002/BEI/04-2025 dan Kep-00003/BEI/04-2025, BEI berkomitmen untuk menjaga perdagangan efek tetap berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Kedua regulasi tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 8 April 2025. Dengan demikian, diharapkan kondisi pasar akan semakin stabil serta meningkatkan keyakinan investor dalam jangka panjang.