Perubahan regulasi perdagangan saham telah diberlakukan untuk memperkuat stabilitas pasar modal domestik. Mulai Senin (8/4/2025), Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan kebijakan baru terkait mekanisme trading halt dan batasan penolakan otomatis bawah (ARB). Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan lebih baik kepada investor serta menjaga likuiditas pasar.
Kebijakan trading halt mengalami pembaruan signifikan dalam prosedurnya. Sebelumnya, ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari 5%, perdagangan akan dihentikan sementara selama 30 menit. Namun, dengan aturan terbaru, peristiwa trading halt hanya akan terjadi jika IHSG jatuh lebih dari 8%. Selanjutnya, jika penurunan mencapai lebih dari 15%, perdagangan akan dihentikan kembali selama 30 menit. Jika kondisi semakin parah hingga penurunan mencapai lebih dari 20%, maka aktivitas perdagangan dapat ditangguhkan sampai akhir sesi atau bahkan lebih lama, tergantung pada persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Batas ARB juga mengalami penyesuaian yang penting. Batas tersebut kini dinaikkan menjadi 15% untuk efek berupa saham di papan utama, pengembangan, serta ekonomi baru. Hal ini berlaku serupa untuk Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE). Penyesuaian ini membuat sistem auto reject Indonesia menjadi asimetris, sejalan dengan praktik yang diterapkan di Filipina. Meski demikian, negara-negara lain di Asia Tenggara seperti Malaysia dan Singapura masih menggunakan pendekatan simetris.
Pembaruan ini merupakan langkah strategis yang dirancang untuk meningkatkan daya tahan pasar terhadap gejolak global. Dengan adanya waktu tambahan bagi para pelaku pasar untuk menganalisis informasi, diharapkan investor dapat membuat keputusan yang lebih matang dan berbasis data. Selain itu, penyesuaian ini menunjukkan komitmen BEI dalam melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam perdagangan saham, sehingga kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dapat terus dipertahankan.