Pasar
Klarifikasi Status Kratom di Pasar Domestik Indonesia
2025-02-28

Pasar domestik tanaman kratom di Indonesia masih belum mendapatkan kejelasan hukum, meskipun ekspor produk ini sudah diperbolehkan. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada peraturan khusus yang mengatur distribusi dan penjualan kratom di dalam negeri. Meskipun kratom telah mendapatkan izin ekspor berdasarkan regulasi terbaru, statusnya di pasar lokal tetap tidak jelas.

Penjelasan Detail Tentang Regulasi Kratom

Pada hari Jumat (28/2/2025), di Kawasan Industri Terpadu Indonesia China, Cikarang, Jawa Barat, Menteri Perdagangan Budi Santoso merilis informasi penting tentang perdagangan kratom. Menurutnya, meski kratom sekarang dapat diekspor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, penjualannya di pasar domestik masih memerlukan lebih banyak pertimbangan.

Budi menegaskan bahwa belum ada aturan spesifik yang mengatur peredaran kratom di dalam negeri. Hal ini menciptakan situasi abu-abu bagi industri dan pelaku usaha lokal. Tanpa regulasi yang jelas, para pengusaha harus menunggu kepastian hukum untuk mengetahui apakah mereka dapat menjual kratom secara legal di pasar lokal atau hanya terbatas pada ekspor.

Dalam masa lalu, kratom termasuk dalam daftar narkotika golongan 1, namun setelah beberapa kajian dan pertimbangan pemerintah, statusnya telah berubah. Sekarang, kratom diizinkan untuk diekspor, namun posisinya di pasar domestik masih memerlukan lebih banyak klarifikasi.

Situasi ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang berusaha menyeimbangkan potensi ekonomi dari ekspor kratom dengan kebutuhan regulasi yang ketat untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang mungkin ditimbulkan oleh penyalahgunaan tanaman ini.

Dari perspektif seorang jurnalis, situasi ini menggambarkan betapa pentingnya regulasi yang jelas dalam mendukung pertumbuhan industri sambil melindungi kepentingan publik. Pemantauan ketat dan pembentukan regulasi yang tepat akan membantu memastikan bahwa kratom dapat dikembangkan sebagai komoditas ekspor yang berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan hukum di dalam negeri.

more stories
See more