Dalam pengawasan rutin terhadap produk kosmetik, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menemukan serangkaian produk berbahaya yang mengandung zat-zat terlarang. Zat-zat tersebut mencakup pewarna tekstil, timbal, serta bahan kimia lainnya yang dapat membahayakan kesehatan. Dari 16 produk yang diamankan, sebagian besar merupakan hasil produksi lokal melalui kontrak produksi dan beberapa merupakan produk impor.
Bahan-bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10 ditemukan dalam produk ini. Efek samping dari penggunaan bahan-bahan tersebut bisa sangat variatif, mulai dari reaksi alergi ringan hingga kerusakan organ tubuh yang serius. BPOM telah mengambil langkah-langkah tegas dengan mencabut izin edar dan melakukan penghentian sementara kegiatan terhadap produk-produk tersebut.
BPOM memperketat pengawasan terhadap kosmetik yang beredar di pasaran pada awal tahun 2025. Hasil pengujian menunjukkan adanya kontaminasi bahan-bahan berbahaya yang tidak sesuai dengan standar keselamatan nasional maupun internasional. Temuan ini menyoroti pentingnya kesadaran konsumen akan risiko penggunaan produk tanpa pemeriksaan ketat.
Selama triwulan pertama tahun 2025, BPOM menemukan 16 produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya, termasuk merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10. Produk-produk ini tersebar luas di pasar lokal, baik sebagai hasil produksi domestik maupun impor. Sebanyak sepuluh produk berasal dari kontrak produksi, sementara enam produk lainnya adalah produk impor. Langkah-langkah tegas, seperti pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan, telah diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.
Penemuan ini menunjukkan bahwa pengawasan produk kosmetik masih menjadi tantangan besar bagi regulator. Meskipun sudah ada aturan ketat terkait penggunaan bahan kimia tertentu, masih banyak produsen yang menggunakan bahan-bahan terlarang demi mendapatkan hasil cepat atau biaya produksi yang lebih rendah. BPOM menyatakan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan konsumen dan menjaga integritas industri kosmetik nasional.
Bahan-bahan kimia yang ditemukan dalam produk kosmetik berbahaya memiliki efek negatif yang signifikan terhadap kesehatan. Beberapa bahan, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10, diketahui dapat menyebabkan masalah kesehatan jangka pendek maupun panjang. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya bagi konsumen untuk memilih produk kosmetik dengan hati-hati.
Merkuri, salah satu bahan kimia yang sering ditemukan dalam produk pemutih kulit, dapat menyebabkan bintik hitam, reaksi alergi, hingga kerusakan ginjal jika digunakan dalam jangka panjang. Asam retinoat, meskipun digunakan dalam beberapa perawatan kulit, dapat menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, dan bahkan gangguan perkembangan janin pada ibu hamil. Hidrokuinon juga dikenal karena kemampuannya untuk memicu hiperpigmentasi dan perubahan warna pada kornea serta kuku. Selain itu, pewarna merah K10 bersifat karsinogenik, yang berarti dapat memicu kanker jika terpapar dalam waktu lama. Timbal, bahan lain yang ditemukan dalam beberapa produk kosmetik, dapat menyebabkan kerusakan fungsi organ tubuh secara keseluruhan.