Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler untuk tahun 1446 H/2025 M memasuki tahap kedua, dengan lebih dari 183 ribu kuota reguler telah terisi. Indonesia menerima total 221.000 kuota haji, termasuk 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota khusus. Dalam pelunasan tahap pertama, sebanyak 164.532 kuota telah terisi, sementara sisanya dibuka untuk pelunasan tahap kedua.
Kriteria pelunasan tahap II mencakup jemaah yang mengalami kegagalan sistem, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta pendamping penyandang disabilitas. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain menyerukan agar jemaah yang memenuhi persyaratan segera melunasi biaya haji sesuai aturan yang ditetapkan.
Tahap kedua pelunasan Bipih reguler berhasil menarik minat signifikan dari calon jemaah haji di seluruh Indonesia. Dengan jumlah kuota yang masih tersedia setelah penutupan tahap pertama, pemerintah membuka kesempatan bagi mereka yang memenuhi syarat tertentu untuk menyelesaikan pembayaran. Sejak dibukanya pelunasan tahap ini pada tanggal 24 Maret 2025, sudah lebih dari 183 ribu kuota diisi oleh jemaah reguler.
Pencapaian tersebut mencerminkan antusiasme masyarakat dalam menunaikan ibadah haji. Selama masa pelunasan tahap kedua, sekitar 10.266 jemaah reguler melakukan pembayaran, yang terdiri atas 3.926 jemaah berhak lunas tahap II dan 6.340 jemaah cadangan. Selain itu, ada tambahan 1.368 Petugas Haji Daerah (PHD) yang juga telah menyelesaikan proses pelunasan. Peningkatan jumlah peserta ini menjadi bukti nyata bahwa mekanisme pengisian kuota berjalan efektif sesuai rencana.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025, terdapat beberapa kriteria spesifik yang harus dipenuhi oleh jemaah untuk dapat melanjutkan pelunasan tahap kedua. Salah satu fokus utamanya adalah memberikan prioritas kepada jemaah yang menghadapi kendala teknis atau situasi khusus saat pelunasan tahap sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua jemaah memiliki akses adil untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran mereka.
Kriteria lain mencakup jemaah pendamping lansia, mereka yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta pendamping penyandang disabilitas. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menekankan pentingnya bagi para jemaah yang memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan. Dengan demikian, tidak hanya kebutuhan administratif terpenuhi, tetapi juga aspek kesiapan fisik dan spiritual dapat dioptimalkan sebelum keberangkatan. Arahan ini dilengkapi dengan panduan teknis yang dirancang untuk mempermudah proses pelunasan bagi seluruh jemaah haji reguler.