Kepulauan Maldives telah menegaskan sikap politiknya dengan menerapkan larangan masuk bagi pemegang paspor Israel. Kebijakan ini diresmikan oleh Presiden Mohamed Muizzu, yang menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk solidaritas terhadap penderitaan rakyat Palestina. Dalam sebuah pernyataan resmi melalui akun media sosial, Muizzu menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen negara kepulauan tersebut dalam mendukung hak-hak manusia dan menentang kekerasan yang berlangsung di wilayah konflik Gaza.
Keputusan ini juga didasarkan pada pengesahan Amandemen Ketiga terkait Undang-Undang Imigrasi Maldives oleh Majelis Rakyat. Melalui amandemen ini, pemerintah ingin menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel. Selain itu, Maldives juga secara aktif memperjuangkan akuntabilitas global atas tindakan yang dinilai tidak adil terhadap rakyat Palestina. Pernyataan dari Kantor Presiden menekankan pentingnya advokasi terhadap norma-norma internasional guna menciptakan perdamaian yang adil.
Dukungan Maldives terhadap pembentukan negara Palestina yang merdeka menjadi bagian integral dari upaya diplomasi mereka. Negara kepulauan tersebut mengusulkan batas wilayah sebelum tahun 1967 sebagai dasar untuk membentuk negara Palestina yang berdaulat, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Langkah ini menunjukkan tekad kuat Maldives untuk memperjuangkan solusi damai yang sesuai dengan prinsip-prinsip PBB dan hukum internasional. Melalui sikap tegas ini, Maldives berharap dapat memberikan harapan baru bagi pencapaian kedamaian dunia yang lebih inklusif dan berkeadilan.