Di Indonesia, beberapa perusahaan masih menerapkan kebijakan kontroversial dengan menahan ijazah karyawan sebagai bentuk jaminan. Praktik ini sering dipertanyakan dari segi hukum dan etika. Secara hukum, penahanan ijazah tidak dilarang secara eksplisit, tetapi harus memenuhi syarat tertentu berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Dalam praktiknya, masalah dapat muncul jika terdapat unsur paksaan atau ketidaksesuaian dengan perjanjian yang telah disepakati.
Ketika sebuah perusahaan mengadopsi kebijakan untuk menahan dokumen penting seperti ijazah, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa karyawan akan menjalankan kontrak kerja sesuai perjanjian. Namun, hal ini bisa menjadi sumber konflik jika karyawan merasa hak-haknya dilanggar atau bila perusahaan tidak mengembalikan dokumen setelah kontrak selesai. Oleh karena itu, pemahaman tentang aturan hukum dan langkah-langkah pengaduan sangat penting bagi para pekerja.
Menurut referensi hukum di Indonesia, penahanan ijazah hanya sah jika dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara pemberi kerja dan karyawan tanpa adanya paksaan. Selain itu, perjanjian tersebut harus mematuhi prinsip-prinsip tertentu, termasuk kemampuan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, serta konsistensi dengan norma-norma sosial dan undang-undang yang berlaku.
Dalam banyak kasus, penahanan ijazah dapat menimbulkan masalah serius, terutama jika perusahaan gagal mematuhi syarat-syarat dalam perjanjian. Misalnya, jika perusahaan menolak mengembalikan ijazah setelah karyawan menyelesaikan kontrak atau membayar kompensasi yang diminta, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 374 KUHP, perusahaan dapat dijerat dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara atas tindakan penggelapan dengan pemberatan.
Jika seorang karyawan mengalami situasi seperti ini, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk melindungi hak-haknya. Salah satu caranya adalah melaporkan kasus tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau menggunakan platform LAPOR! untuk menyampaikan keluhan secara online. Proses pengaduan ini mencakup pengisian formulir digital yang rinci, termasuk data diri dan deskripsi kejadian.
Berbagai opsi tersedia bagi karyawan yang merasa hak-haknya dilanggar akibat praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Pemahaman tentang mekanisme hukum dan langkah-langkah pengaduan dapat membantu mereka mendapatkan solusi yang adil. Dengan demikian, hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan dapat berlangsung dengan lebih transparan dan saling menghormati.