Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperketat pengawasan terhadap perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang mengalami masalah, termasuk dugaan penipuan. Seiring dengan meningkatnya risiko fraud di industri pinjaman daring, OJK telah menerbitkan berbagai peraturan baru untuk memperkuat mitigasi risiko dan melindungi konsumen. Meskipun beberapa perusahaan seperti Investree dan Koin P2P mengalami masalah serius, OJK menegaskan bahwa dampak sistemik terhadap perekonomian nasional masih terbatas. Industri ini tetap dianggap relatif kecil dibandingkan sektor jasa keuangan lainnya.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan pelindungan konsumen dengan memperkuat pemahaman pengguna, transparansi, serta pembatasan kerja sama dengan entitas berisiko tinggi. Langkah-langkah regulasi ini mencakup POJK 40/2024, POJK 42/2024, POJK 43/2024, POJK 48/2024, dan POJK 49/2024.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah Investree. OJK telah mencabut izin usaha Investree karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sesuai POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Selain itu, kinerja perusahaan dinilai memburuk dan mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat. Proses penyelesaian hak dan kewajiban sedang dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk.
Koin P2P, anak usaha KoinWorks, juga menghadapi tantangan serupa. OJK mencatat ada 88 pengaduan terhadap PT Lunaria Annua Teknologi hingga akhir Desember 2024, terutama terkait return atau imbal hasil. Penundaan pembayaran kepada lender disebabkan oleh dugaan penipuan sebesar Rp360 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK telah memberikan rekomendasi kepada KoinP2P untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan akan terus memantau pelaksanaannya.
Fintech lending iGrow juga mengalami penurunan signifikan dalam kinerja, dengan TWP90 mencapai 80,18% pada Februari 2025. OJK menyatakan bahwa iGrow telah melakukan beberapa upaya penyelesaian, dan pihaknya terus memantau komitmen perusahaan, termasuk upaya penagihan dan penguatan permodalan. Jika ditemukan pelanggaran, OJK tidak segan memberikan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Pengawasan yang ditingkatkan oleh OJK bertujuan untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan industri fintech P2P lending. Meski beberapa perusahaan mengalami masalah, OJK yakin bahwa tindakan preventif dan korektif yang diterapkan akan membantu menjaga integritas sektor ini. Dengan demikian, konsumen dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari potensi risiko yang ada.