Pasar
Potensi Besar Usaha Bullion di Indonesia: Meningkatkan Likuiditas dan Pertumbuhan Ekonomi
2025-02-18

PT Pegadaian (Persero), sebagai satu-satunya pelaksana usaha bullion atau bank emas di Indonesia, telah mencatat total saldo deposito emas sebesar 31.604 kilogram. Angka ini menunjukkan adanya peluang besar dalam pengelolaan emas di negara dengan cadangan emas yang mencapai 2.600 ton. Selain itu, perusahaan juga mencatat jumlah emas titipan korporasi sebanyak 988 kg dan penyaluran pinjaman modal kerja emas sebanyak 20 kg. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa kegiatan usaha bullion memiliki potensi besar karena banyaknya cadangan emas yang tersebar di Indonesia. Berdasarkan data U.S. Geological Survey, Indonesia berada di posisi kedelapan sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 ton pada tahun 2023.

Dalam upaya memanfaatkan potensi emas dalam negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Roadmap Kegiatan Usaha Bullion (KUBL). Roadmap ini ditargetkan untuk rampung pada Agustus 2025. Saat ini, OJK sedang melaksanakan serangkaian Forum Group Discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun roadmap tersebut. Tujuan utamanya adalah memobilisasi cadangan emas ke sistem keuangan agar dapat dimonetisasi melalui usaha bullion. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan likuiditas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil serta menjembatani keseimbangan antara pasokan dan permintaan emas di Indonesia.

Agusman menekankan bahwa potensi emas dalam negeri ini dapat digunakan secara optimal untuk memperkuat sistem keuangan nasional. Melalui usaha bullion, emas dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk meningkatkan likuiditas dan mendukung stabilitas ekonomi. Selain itu, usaha ini juga berpotensi menjadi enabler dalam menjembatani keseimbangan antara pasokan dan permintaan emas di pasar domestik. Meskipun demikian, ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi dalam pengembangan kegiatan usaha bullion oleh lembaga jasa keuangan. Salah satunya adalah pemenuhan kelengkapan ekosistem bullion serta pemetaan profil risiko, mengingat kegiatan usaha ini masih terbilang baru di Indonesia.

Oleh karena itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. POJK ini bertujuan memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam melaksanakan kegiatan usaha bullion dengan aman dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kegiatan usaha bullion dapat berkembang dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Berbagai langkah strategis yang diambil oleh OJK menunjukkan komitmen kuat untuk mengembangkan sektor usaha bullion di Indonesia. Potensi besar yang ada di sektor ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil. Dengan dukungan regulasi yang tepat dan kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, diharapkan usaha bullion dapat menjadi salah satu pilar penting dalam ekonomi Indonesia.

more stories
See more