Seiring dengan perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Indonesia akan menghentikan sementara operasionalnya selama libur nasional dan cuti bersama. Masa nonaktif ini berlangsung dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Selain kantor pajak yang tutup, beberapa layanan seperti hotline Kring Pajak, Livechat di situs resmi, serta akun media sosial juga tidak aktif selama periode tersebut. Namun, wajib pajak tetap dapat memanfaatkan fitur chatbot di situs resmi atau melalui aplikasi M-Pajak untuk mendapatkan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan. Untuk masalah EFIN lupa, solusi hanya tersedia melalui aplikasi M-Pajak.
Dalam konteks liburan panjang ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (WP OP). Penyesuaian tenggat waktu ini diberikan karena adanya pengurangan jumlah hari kerja pada bulan Maret. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025.
Kebijakan ini dirancang untuk membantu masyarakat yang mungkin menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka tepat waktu. Relaksasi ini mencakup semua WP OP yang sebelumnya memiliki tenggat waktu pada 31 Maret 2025. Dengan adanya pembebasan sanksi, batas baru untuk pelaporan dan pembayaran diperpanjang hingga 11 April 2025.
Relaksasi ini menjadi langkah strategis oleh DJP guna memastikan bahwa wajib pajak tetap bisa memenuhi kewajibannya tanpa harus khawatir tentang konsekuensi finansial tambahan. Meskipun demikian, penting bagi wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang tersisa secara efektif agar tidak melebihi batas akhir yang telah ditetapkan.
Berakhirnya masa libur panjang ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban mereka dengan lebih tenang. Dengan adanya fasilitas pembebasan sanksi, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung kepatuhan masyarakat terhadap sistem perpajakan, meskipun dihadapkan pada situasi yang tidak biasa seperti libur nasional yang cukup panjang.