Berita
Panduan Menghitung Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
2025-05-10

Memahami metode perhitungan denda untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terlambat sangat penting agar tidak menimbulkan beban finansial tambahan. Berdasarkan aturan yang berlaku, kalkulasi denda ini dihitung berdasarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Untuk keterlambatan selama 2 hari hingga satu bulan, pengendara akan dikenakan denda sebesar 25% dari PKB. Sedangkan jika keterlambatan lebih dari satu bulan, denda akan bertambah sesuai dengan jumlah bulan keterlambatan dibagi 12 dan dikalikan dengan 25% dari PKB. Selain itu, ada juga biaya tambahan berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang biasanya sekitar Rp 32.000 untuk kendaraan roda dua.

Untuk mempermudah pemahaman, mari kita lihat sebuah contoh kasus. Misalkan PKB kendaraan Anda adalah Rp 200.000 dan pembayaran telah tertunda selama satu tahun penuh. Dalam situasi ini, denda PKB akan dihitung sebagai berikut: Rp 200.000 dikalikan dengan 25%, kemudian hasilnya dikalikan lagi dengan rasio bulan keterlambatan terhadap satu tahun. Hasil akhirnya adalah Rp 50.000 sebagai denda PKB. Setelah itu, tambahkan juga SWDKLLJ sebesar Rp 32.000 sehingga total denda menjadi Rp 82.000.

Ketika semua komponen ini dijumlahkan, besaran keseluruhan yang harus dibayarkan mencapai Rp 282.000, yaitu PKB ditambah dengan denda yang dikenakan. Hal ini menggarisbawahi pentingnya membayar pajak tepat waktu untuk menghindari penumpukan biaya tambahan.

Perlu dicatat bahwa aturan tentang besarannya bisa sedikit berbeda di tiap wilayah sesuai dengan regulasi daerah setempat. Namun secara umum, semakin lama pembayaran ditunda, maka semakin besar pula denda yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan.

Mengingat potensi meningkatnya beban keuangan akibat keterlambatan, sangat disarankan bagi para pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu. Selain menghindari sanksi finansial, langkah ini juga mendukung kelancaran administrasi kendaraan serta menjaga ketertiban dalam sistem perpajakan nasional.

more stories
See more