Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola aset perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan pengundangan undang-undang pada 4 Februari 2025, BPI Danantara akan menjadi badan hukum yang sepenuhnya dimiliki pemerintah dan bertujuan meningkatkan efisiensi serta optimalisasi investasi. Selain itu, Menteri BUMN Erick Thohir memiliki peran penting sebagai regulator dan Dewan Pengawas dalam mengatur kebijakan dan memastikan kinerja BUMN.
BPI Danantara ditugaskan untuk mengelola dividen dari holding investasi, operasional BUMN, dan melakukan penambahan atau pengurangan modal berdasarkan pengelolaan dividen tersebut. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa aset negara dikelola dengan lebih efektif dan memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional. Badan ini juga memiliki wewenang untuk memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan presiden.
Dalam menjalankan tugasnya, BPI Danantara bertanggung jawab langsung kepada presiden dan harus melaporkan rencana kerja serta anggaran tahunan kepada DPR. Modal awal BPI Danantara ditetapkan sebesar Rp1.000 triliun, yang dapat berasal dari penyertaan modal negara, dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara pada BUMN. Selain itu, badan ini juga dapat melakukan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk kerjasama dengan holding investasi, holding operasional, dan pihak ketiga. Keuntungan yang diperoleh dari investasi ini sebagian besar akan disetorkan ke kas negara setelah mencadangkan dana untuk menutup risiko kerugian.
Undang-undang BUMN menyediakan kerangka hukum yang kuat bagi BPI Danantara dalam menjalankan fungsinya. Presiden memiliki otoritas tertinggi dalam pengelolaan BUMN, termasuk melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada BPI Danantara. Menteri BUMN bertindak sebagai pemegang saham seri A dan badan sebagai pemegang saham seri B dalam holding investasi dan operasional, mewakili pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
Untuk melindungi manajemen BPI Danantara dari risiko hukum, undang-undang menentukan bahwa menteri, organ, dan pegawai badan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika mereka dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan tujuan investasi dan tata kelola. Selain itu, pembubaran BPI Danantara hanya dapat dilakukan melalui undang-undang. Pembinaan dan pengawasan badan ini dilaksanakan langsung oleh presiden, memastikan bahwa semua aktivitasnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.