Pasar
Pembebasan Biaya Transaksi QRIS untuk Sektor Publik dan Badan Layanan Umum
2025-02-19

Bank Indonesia (BI) mengambil langkah signifikan dalam mendukung sektor publik dan badan layanan umum dengan menghapus biaya transaksi melalui QR Code Indonesian Standard (QRIS). Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kepada masyarakat.

Awalnya, biaya yang dikenakan kepada pemilik usaha adalah 0,4%, namun mulai 14 Maret 2025, tarif tersebut akan diturunkan menjadi 0%. Hal ini berlaku untuk berbagai institusi publik seperti rumah sakit, transportasi umum seperti MRT dan KRL, tempat wisata, pendidikan, hingga Pos Indonesia. Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah untuk memperbaiki layanan umum.

Berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat Bank Indonesia dalam mendukung inisiatif pemerintah. Dengan pembebasan biaya transaksi, diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi layanan publik, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari penggunaan teknologi modern dalam kehidupan sehari-hari.

more stories
See more