Berita
Pemberlakuan Sanksi Tegas terhadap Ormas yang Melanggar Hukum
2025-05-05

Deputi Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menekankan perlunya sikap tegas dari para pemimpin daerah untuk memberikan sanksi kepada organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pelanggaran hukum. Ia juga meminta agar kepala daerah bekerja sama dengan aparat keamanan daerah guna memastikan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Berdasarkan instruksi tersebut, semua ormas di Indonesia harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku, dan tidak ada pihak yang diizinkan untuk melampaui batas kewajaran. Penertiban ini dilandasi oleh peraturan daerah yang relevan serta kerjasama lintas institusi dalam menjaga ketertiban umum.

Kepala Daerah Diminta Tegas dalam Penanganan Pelanggaran Ormas

Dalam upaya memperkuat penegakan hukum di tingkat lokal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk bertindak tegas terhadap ormas-ormas yang terlibat dalam pelanggaran hukum. Deputi Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa kepala daerah memiliki otoritas untuk menertibkan ormas berdasarkan peraturan daerah yang ada. Hal ini mencakup langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun ormas yang dapat beroperasi di luar koridor hukum.

Selain itu, kepala daerah ditekankan untuk menjalin koordinasi erat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kerja sama ini melibatkan instansi seperti kepolisian, tentara, dan jaksa agar dapat mengambil tindakan hukum yang sesuai. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin bahwa setiap ormas yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi serius, tanpa adanya toleransi atau diskriminasi.

Pengawasan Tanpa Pandang Bulu terhadap Semua Ormas

Bima Arya menegaskan bahwa penegakan hukum atas ormas tidak boleh bersifat selektif. Sikap tegas ini ditujukan kepada seluruh ormas di Indonesia, tanpa terkecuali. Meskipun ada perhatian khusus terhadap ormas tertentu yang belakangan menjadi sorotan karena perilaku anggotanya, instruksi ini tetap menitikberatkan pada prinsip kesetaraan di bawah hukum. Artinya, tidak ada satu pun ormas yang bisa mengklaim dirinya berada di atas hukum.

Landasan hukum untuk penertiban ormas ini telah diatur dalam peraturan daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum. Seluruh ormas diwajibkan untuk mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial mereka. Langkah-langkah hukum yang diambil terhadap ormas pelanggar akan dilakukan secara transparan dan profesional, dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti polisi, militer, dan jaksa. Dengan demikian, harapan besar diarahkan agar situasi sosial tetap kondusif dan hukum dapat ditegakkan secara adil bagi semua pihak.

more stories
See more