Berita
Upaya Sinergis Untuk Memperkuat Legalitas Tanah Wakaf di Indonesia
2025-05-05

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) tengah berupaya mempercepat proses legalisasi tanah wakaf dengan dukungan dari Mahkamah Agung dan Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fokus utama program ini adalah memberikan perlindungan hukum formal kepada tanah wakaf yang digunakan untuk madrasah, masjid, dan pemakaman. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjawab tantangan terkait sertifikasi tanah wakaf. Dalam empat tahun terakhir, lebih dari 95.000 sertifikat telah berhasil diterbitkan, namun masih banyak aset wakaf yang belum memiliki kekuatan hukum formal.

Sebagai langkah strategis, pemerintah telah menginisiasi serangkaian kegiatan sosialisasi perjanjian kerja sama antara lembaga negara untuk mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf. Salah satu acara tersebut dilaksanakan di Gedung Kemenag Jakarta Pusat pada awal Mei 2025. Dalam kesempatan itu, Waryono menekankan bahwa perlindungan hukum atas tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama semua pihak terkait. Negara, lanjutnya, harus turut aktif memastikan bahwa setiap aset wakaf mendapatkan status hukum yang jelas.

Tantangan utama yang dihadapi adalah masih adanya tanah wakaf yang rawan konflik atau sengketa karena belum memiliki dokumen resmi. Hal ini membuat proses sertifikasi menjadi prioritas nasional guna menjaga integritas aset keagamaan. Oleh karena itu, Waryono menegaskan perlunya sinergi kuat antara Kemenag, BPN, dan Pengadilan Agama dalam menjalankan tugas masing-masing. Proses isbat oleh Pengadilan Agama menjadi elemen penting bagi tanah wakaf yang tidak memiliki bukti dokumentasi formal.

Dengan fokus tematik pada madrasah, masjid, dan pemakaman, program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan vital umat Islam di seluruh wilayah Indonesia. Penetapan fokus ini didasarkan pada urgensi penggunaan aset wakaf di sektor-sektor tersebut serta dampak sosial yang signifikan. Melalui langkah-langkah strategis ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih efektif dalam mengelola aset wakaf secara profesional dan transparan.

Komitmen pemerintah untuk memperluas cakupan sertifikasi tanah wakaf juga tercermin dari pencapaian signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun hasil tersebut patut disyukuri, masih ada pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan. Dengan dukungan penuh dari semua pihak terkait, diharapkan seluruh tanah wakaf dapat diberikan perlindungan hukum formal sesuai rencana yang telah ditetapkan. Upaya ini tidak hanya memperkuat posisi hukum aset wakaf tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pengelolaan aset tersebut.

more stories
See more