Berita
Pemulihan Dana Negara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol
2025-04-22

Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil memulihkan sebagian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang melibatkan dua karyawan PT Waskita Karya. Kerugian senilai Rp2 miliar telah dikembalikan melalui koordinasi dengan para saksi terkait proyek pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung periode 2017-2019. Dalam proses penyelidikan ini, pihak berwenang tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru berdasarkan hasil investigasi lebih lanjut.

Dua tersangka utama, Widodo dan Juwanta Ginting, telah diidentifikasi sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Investigasi menyatakan bahwa tindakan mereka bersifat mandiri tanpa adanya perintah dari pihak lain. Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi untuk mengungkap kronologi serta potensi dugaan penyelewengan lainnya dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

Pengembalian Dana: Upaya Restitusi Negara

Upaya restitusi atas kerugian negara mencapai titik penting setelah Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil mengumpulkan total pengembalian sebesar Rp2 miliar. Langkah ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol strategis tersebut. Total dana ini berasal dari kontribusi beberapa saksi yang diproses secara hukum.

Proses pemulihan dana dimulai ketika penyidik mengidentifikasi adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran proyek. Sebelumnya, sekitar Rp1,6 miliar telah dikembalikan, dan jumlah tersebut bertambah menjadi Rp2 miliar setelah penerimaan tambahan sebesar Rp400 juta dari salah satu saksi. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, langkah ini menunjukkan komitmen kuat dari para tersangka untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka. Selain itu, keberhasilan pemulihan dana ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pihak terkait dalam menjaga integritas keuangan negara.

Kronologi Kasus: Penetapan Tersangka dan Potensi Pengembangan

Kasus korupsi proyek jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung semakin terkuak setelah dua tersangka resmi ditetapkan oleh tim penyidik. Widodo dan Juwanta Ginting, sebagai karyawan divisi akuntansi dan keuangan PT Waskita Karya, diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran proyek senilai Rp1,235 triliun. Mereka mengaku bertindak atas inisiatif sendiri tanpa ada paksaan dari pihak lain.

Investigasi mendalam telah dilakukan dengan memeriksa sebanyak 47 orang saksi yang memiliki informasi relevan terkait proyek ini. Proses penyelidikan masih berlangsung, sehingga kemungkinan munculnya tersangka baru tetap terbuka. Armen Wijaya, selaku Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan lebih lanjut akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang skala dan dampak tindak pidana korupsi ini. Selain itu, langkah-langkah hukum tambahan akan diambil untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara adil sesuai aturan yang berlaku.

more stories
See more