Gaya Hidup
Penangkapan Pelaku Produksi Skincare Palsu di Bekasi
2025-05-27

Pihak berwenang di Kota Bekasi berhasil mengungkap operasi ilegal pembuatan skincare palsu yang merugikan konsumen dan pemilik merek asli. Operasi ini menyeret delapan orang ke dalam jerat hukum atas tuduhan memproduksi produk kecantikan tiruan dengan nama GlowGlowing Skincare dan Elstim Skincare. Penemuan kasus ini bermula dari keluhan pelanggan yang melaporkan efek samping negatif setelah menggunakan produk tersebut, seperti rasa panas dan ruam di kulit wajah. Kepolisian Metro Bekasi Kota, dipimpin oleh Kombes Mustofa, akhirnya melakukan tindakan setelah menerima laporan resmi dari pemilik merek, Poppy Karisma Lestya Rahayu. Dalam penyelidikan yang dilakukan pada Mei 2025, polisi menemukan bukti kuat tentang proses produksi ilegal dan jaringan distribusi produk palsu ini.

Kejadian ini terungkap setelah pemilik merek GlowGlowing, yaitu Poppy Karisma Lestya Rahayu, mendapatkan serangkaian keluhan dari para pengguna produk. Banyak konsumen melaporkan reaksi alergi seperti iritasi dan ruam setelah menggunakan skincare tersebut. Setelah investigasi lebih lanjut, pihak berwenang mengetahui bahwa beberapa individu telah memalsukan produk GlowGlowing selama dua tahun terakhir. Para tersangka ditangkap di lokasi Perumahan Pondok Ungu Permai H8, Kabupaten Bekasi, pada pertengahan Mei 2025. Mereka adalah sekelompok pekerja yang dipimpin oleh SP, pemilik usaha ilegal ini.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti yang mencolok. Barang-barang ini termasuk ribuan produk skincare palsu, mulai dari pencuci wajah, toner, serum, krim siang, krim malam, hingga whitening gel. Selain itu, ditemukan juga jerigen berisi bahan baku dan dus kemasan kosong yang siap digunakan untuk proses produksi lebih lanjut. Para tersangka diketahui membeli bahan baku secara online tanpa izin dari pemilik merek asli, kemudian mengemasnya dengan label GlowGlowing untuk dijual kepada konsumen.

Produk palsu ini dijual dengan harga murah, berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket, atau hanya separuh dari harga produk asli. Dengan strategi harga rendah ini, para pelaku berhasil menjaring banyak konsumen tidak bersalah selama dua tahun beroperasi. Diduga, omzet keseluruhan mereka mencapai Rp1,2 miliar, dengan penghasilan bulanan sekitar Rp50 juta. Namun, tindakan mereka tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga pemilik merek GlowGlowing.

Setelah proses penyelidikan dan penangkapan, semua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penyidik berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan praktik serupa di masa mendatang.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dan hak intelektual dalam industri kecantikan. Upaya pemerintah dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk mengawasi dan menghentikan aktivitas ilegal yang membahayakan kesehatan publik serta merusak reputasi merek-merek asli. Melalui tindakan tegas seperti ini, diharapkan konsumen dapat merasa lebih aman saat membeli produk kecantikan di pasaran.

more stories
See more