Pasar
Pencabutan Izin Usaha Jiwasraya: Sebuah Bab Baru dalam Industri Asuransi
2025-02-21

Sejak awal 2024, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menghadapi tantangan finansial yang signifikan. Pada tanggal 16 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan ini di bidang asuransi jiwa. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang bertujuan melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung. Penyebab utama pencabutan ini adalah ketidakmampuan perusahaan dalam menyeimbangkan cadangan dan kewajiban, serta sejarah panjang masalah keuangan yang terjadi sejak tahun 2006.

Masalah keuangan Jiwasraya telah berlangsung lama dan semakin memburuk seiring waktu. Tahun 2006-2007 menjadi titik awal ketika ekuitas perusahaan mencatat defisit hingga Rp 3,29 triliun. Laporan keuangan pada periode tersebut mendapat opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena ketidakpastian informasi cadangan. Defisit terus membengkak hingga mencapai Rp 6,3 triliun pada tahun 2009. Situasi ini mendorong perusahaan untuk melakukan langkah penyelamatan melalui skema re-asuransi. Namun, upaya tersebut tidak cukup efektif. Pada tahun 2018, Jiwasraya mengumumkan ketidakmampuannya membayar klaim senilai Rp 802 miliar, yang kemudian disusul dengan kerugian ekuitas negatif sebesar Rp 27,24 triliun pada tahun 2019.

Berakhirnya era kelam Jiwasraya membuka peluang bagi pemegang polis untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik. Proses restrukturisasi yang dimulai pada tahun 2021 oleh Kementerian BUMN telah berhasil mentransfer sebagian besar polis ke IFG Life. Program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi nasabah dan memastikan stabilitas industri asuransi. Meskipun proses restrukturisasi telah rampung, OJK tetap memantau perkembangan situasi dan siap memberikan tindakan lanjutan jika diperlukan. Hal ini mencerminkan dedikasi otoritas dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

more stories
See more