Berita
Penegakan Hukum Terhadap Hakim dan Pengacara Korupsi Dipertanyakan
2025-04-22

Penangkapan sejumlah hakim dan pengacara atas dugaan manipulasi perkara CPO telah menarik perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu malam (12/4/2025) mengambil tindakan tegas dengan menetapkan mereka sebagai tersangka. Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, KH Ikhsan Abdullah, menyatakan bahwa penegak hukum yang terlibat dalam tindak pidana korupsi harus dihukum secara berat. Menurutnya, status hakim sebagai pelaku keadilan harus dijaga dengan memberikan sanksi maksimal seperti hukuman mati atau seumur hidup.

Hukuman berat bagi pelaku korupsi kini menjadi sorotan utama. Kiai Ikhsan menekankan urgensi pemberantasan korupsi dengan langkah-langkah tegas. Ia menjelaskan bahwa vonis mati atau hukuman seumur hidup adalah bentuk peringatan kuat untuk memastikan integritas sistem peradilan tetap terjaga. Hal ini semakin relevan karena kasus-kasus korupsi saat ini sudah mencapai tingkat darurat nasional. Dalam konteks ini, dua pengacara ternama, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, juga ditahan oleh Kejagung. Mereka kerap muncul di media sosial dengan gaya hidup mewah dan memiliki klien dari kalangan elit.

Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi kebaikan bangsa. Tindakan tegas terhadap para pelaku korupsi tidak hanya bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat prinsip-prinsip moralitas dalam sistem hukum. Penangkapan ini mengingatkan kita bahwa setiap individu, baik itu hakim maupun pengacara, harus selalu bertindak sesuai etika profesi. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat dipulihkan dan keadilan benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

more stories
See more