Seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, pengelolaan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Perubahan ini mengakibatkan penurunan signifikan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga Maret 2025, hanya Rp10,88 triliun yang terkumpul dari target dividen sebesar Rp90 triliun. Untuk mengatasi defisit anggaran yang muncul, Kementerian Keuangan merencanakan berbagai strategi alternatif, seperti pemanfaatan sumber daya alam dan optimalisasi PNBP dari kementerian/lembaga.
Kebijakan baru ini memaksa pemerintah mencari solusi lain untuk menjaga stabilitas pendapatan negara tanpa bergantung pada dividen BUMN. Meskipun ada upaya intensifikasi dan ekstensifikasi PNBP, hasilnya belum cukup signifikan untuk menutupi kerugian akibat pengalihan dividen.
Pengalihan pengelolaan dividen BUMN ke Danantara memberikan dampak langsung terhadap penerimaan negara. Dengan sistem baru ini, kas negara tidak lagi mendapatkan kontribusi dari dividen interim yang biasanya menjadi salah satu sumber utama pendanaan.
Dampak ini terlihat jelas pada realisasi PNBP hingga Maret 2025, di mana kontribusi dari dividen BUMN baru mencapai Rp10,88 triliun atau hanya 12,1% dari target tahunan sebesar Rp90 triliun. Hal ini disebabkan oleh implementasi UU No. 1 Tahun 2025 yang memindahkan seluruh dividen BUMN ke bawah naungan Danantara. Sebagai contoh, pembayaran dividen interim dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk tahun buku 2024 menjadi satu-satunya setoran yang masih masuk ke kas negara.
Selain itu, perubahan ini juga menciptakan tantangan besar bagi Kementerian Keuangan dalam memenuhi target penerimaan negara. Tanpa adanya dividen BUMN sebagai sumber pendapatan tetap, pemerintah harus mencari alternatif lain untuk menjaga stabilitas keuangan nasional. Dalam konteks ini, Kemenkeu harus bekerja lebih keras untuk mengidentifikasi sumber pendapatan baru yang dapat menggantikan peran dividen BUMN secara efektif.
Menghadapi potensi kehilangan Rp90 triliun dari dividen BUMN, Kementerian Keuangan telah menyusun beberapa strategi alternatif guna memastikan stabilitas pendapatan negara. Salah satu caranya adalah dengan memaksimalkan penerimaan dari sektor sumber daya alam melalui pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA).
Penerapan kebijakan tarif royalti mineral dan batubara juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, Kemenkeu akan mengoptimalkan PNBP dari tiga kementerian/lembaga utama, yaitu Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, serta Kepolisian, termasuk dari plat nomor kendaraan premium. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup juga menjadi fokus utama dalam upaya ini.
Estimasi penerimaan dari strategi-strategi tersebut berkisar antara Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. Meski demikian, jumlah ini belum cukup signifikan untuk menutup kesenjangan besar yang dihasilkan oleh pengalihan dividen BUMN ke Danantara. Oleh karena itu, Kemenkeu terus berupaya mengeksplorasi peluang baru agar dapat memenuhi target penerimaan negara secara keseluruhan. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas anggaran meskipun menghadapi tantangan besar akibat perubahan kebijakan pengelolaan dividen BUMN.