Berita
Pengaturan Tembakau dalam PP 28/2024 Dikritisi, Ancaman terhadap Petani dan Industri Kecil
2025-05-07

Pemerintah Indonesia tengah menghadapi sorotan terkait aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Salah satu kelompok yang menyoroti dampak kebijakan ini adalah Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Organisasi tersebut mempertanyakan relevansi pasal-pasal yang diterapkan, khususnya yang berkaitan dengan sektor tembakau. HKTI khawatir bahwa pengaturan yang berlebihan dapat membahayakan industri hasil tembakau (IHT) serta para petani sebagai pelaku utama di awal rantai produksi.

Kebijakan seperti larangan zonasi penjualan rokok dan pembatasan iklan dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi Indonesia. Delima Azahari, Anggota Dewan Pimpinan Nasional HKTI, menyampaikan bahwa aturan ini cenderung memberikan dampak signifikan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta pedagang kecil. "Kami mendesak agar pemerintah melakukan deregulasi terhadap beberapa pasal yang dianggap merugikan perkembangan IHT," ujarnya. Menurutnya, belum ada evaluasi teknis yang komprehensif tentang implikasi dari kebijakan ini, baik terhadap serapan bahan baku lokal maupun pada keberlangsungan industri kecil.

Untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, HKTI menyarankan langkah-langkah strategis kepada pemerintah. Mereka menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan stakeholders terkait untuk melakukan telaah mendalam terhadap regulasi yang ada. Selain itu, kebijakan yang bersifat menghambat harus dievaluasi ulang guna mendorong pertumbuhan ekonomi sektor pertanian dan industri. Melalui pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis data, Indonesia memiliki peluang besar untuk meningkatkan daya saing produk tembakau di pasar global serta memastikan kesejahteraan para petani.

more stories
See more