Upaya pemerintah untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk pangan terus ditingkatkan melalui kolaborasi antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor BPJPH, telah diumumkan penemuan sembilan jenis makanan olahan yang mengandung bahan haram. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan jejak DNA atau peptida babi dalam beberapa produk tersebut. Menurut Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dari total sembilan produk yang ditemukan, tujuh di antaranya telah mendapatkan sertifikasi halal namun tetap mengandung unsur babi dalam sejumlah batch produksi.
Kebijakan tegas telah diterapkan terhadap pelanggaran standar kehalalan ini. Tujuh produk yang telah bersertifikat halal langsung ditarik dari peredaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Sementara itu, dua produk lainnya yang belum memiliki sertifikasi halal dikenai sanksi peringatan oleh BPOM serta instruksi untuk melakukan penarikan mandiri dari pasar. Deputi Bidang Pengawasan Produk Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menegaskan bahwa langkah-langkah ini dilakukan demi menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang dikonsumsi. Kolaborasi antara kedua lembaga ini akan terus diperkuat guna meningkatkan pengawasan secara menyeluruh.
Masyarakat diharapkan turut aktif berperan dalam menjaga integritas produk pangan di pasaran. Dengan adanya sinergi antara BPOM dan BPJPH, jaminan akan keselamatan konsumen semakin kokoh. Komitmen pemerintah untuk menyediakan produk yang aman dan sesuai dengan nilai-nilai agama memberikan rasa aman bagi konsumen. Selain itu, partisipasi publik menjadi elemen penting dalam sistem pengawasan ini. Setiap warga negara dapat membantu dengan melaporkan produk yang dicurigai tidak memenuhi standar kehalalan kepada BPOM. Langkah ini mencerminkan pentingnya kerja sama kolektif dalam membangun ekosistem konsumsi yang lebih baik dan bertanggung jawab.