Dalam sebuah langkah strategis, Kejaksaan Agung Indonesia menyerahkan lahan kebun sawit yang disita dari kasus korupsi kepada Kementerian BUMN. Selanjutnya, pengelolaan luas lahan ini, mencapai 221 ribu hektar, dipercayakan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Direksi perusahaan tersebut menegaskan bahwa tata kelola akan berlangsung secara berkelanjutan sesuai dengan standar ISPO. Proses penyerahan ini melibatkan kolaborasi antara pihak hukum dan eksekutif untuk memastikan manfaat optimal bagi masyarakat dan lingkungan.
Pada Senin, 10 Maret, di Gedung Danantara Jakarta, telah terjadi serah terima lahan sitaan hasil korupsi oleh PT Duta Palma kepada Kementerian BUMN. Lahan seluas 221 ribu hektar ini kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola. Lokasi lahan tersebar di provinsi Riau dan Kalimantan Barat, meliputi Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, Bengkayang, dan Sambas.
Lahan ini berasal dari 9 perusahaan yang tergabung dalam PT Duta Palma Group. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tujuh perusahaan sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, sementara dua lainnya masih dalam penyidikan. Total luas lahan yang diserahkan mencapai 221.868.421 hektar, yang terbagi menjadi 37 bidang tanah dengan bangunan aset perkebunan kelapa sawit.
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, mantan Letjen TNI Purn Agus Sutomo, menggarisbawahi bahwa pengelolaan lahan ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Setiap kawasan regional dengan luas 17.000 hektare akan dipimpin oleh kepala regional dan didukung oleh tim manajemen yang kompeten. Tujuan utamanya adalah meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan serta memperbaiki infrastruktur dan sistem pemeliharaan di kebun.
Kejaksaan Agung juga menekankan bahwa lahan ini merupakan barang bukti penting dalam proses penegakan hukum dan memiliki implikasi luas. Serah terima ini menandai langkah positif dalam upaya memulihkan aset negara dan mempromosikan praktik bisnis yang berkelanjutan.
Dari perspektif jurnalis, penyerahan ini membawa pesan kuat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Langkah ini tidak hanya memulihkan aset yang disalahgunakan tetapi juga memberikan peluang baru bagi pembangunan berkelanjutan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap sumber daya alam digunakan dengan bijaksana dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.