Kejaksaan Agung menyerahkan lahan sawit seluas 221 ribu hektar yang merupakan hasil penyelidikan kasus korupsi kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuan utama dari penyerahan ini adalah untuk mendukung program pemerintah dalam mencapai swasembada pangan. Selanjutnya, pengelolaan lahan tersebut diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk memastikan kelanjutan bisnis dan produktivitas perkebunan.
Lahan sawit dengan luas total 221 ribu hektar telah dipindahkan dari pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ke Kementerian BUMN. Langkah ini dilakukan guna mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi pangan nasional. Kejaksaan Agung berperan penting dalam proses hukum dan pemindahan aset ini.
Lahan sawit yang diserahkan berasal dari sembilan perusahaan yang tergabung dalam PT Duta Palma Group. Lokasi lahan tersebar di beberapa kabupaten di Provinsi Riau dan Kalimantan Barat. Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa proses penyidikan telah melibatkan tujuh perusahaan, sementara dua lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Total luas lahan yang dipindahkan mencapai 221.868.421 hektar. Proses ini melibatkan koordinasi antara kejaksaan, kementerian terkait, dan pihak-pihak lainnya termasuk Satgas Penertipan Kawasan Hutan. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan kelangsungan usaha dan pelestarian lapangan kerja.
Penyelidikan kasus korupsi ini tidak hanya membawa dampak hukum tetapi juga memiliki implikasi ekonomi dan sosial yang signifikan. Kejaksaan Agung mengakui tantangan dalam mengelola aset yang besar ini dan meminta dukungan BUMN untuk melanjutkan operasi perkebunan. Hal ini penting untuk mempertahankan lapangan kerja dan produktivitas perkebunan.
Keterlibatan BUMN dalam pengelolaan lahan sawit ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan bisnis dan memenuhi kewajiban kontrak. Kejaksaan menyadari bahwa ada banyak tenaga kerja yang bergantung pada perkebunan ini serta potensi produksi yang harus terus dijaga. Koordinasi serius antara kejaksaan, kementerian terkait, dan pihak lainnya telah memastikan bahwa aset tersebut diserahkan dalam kondisi baik. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah gangguan pada operasi bisnis dan memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terjamin.