PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) telah merespons tindak lanjut atas keterlibatan salah satu direktur anak usahanya dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Situasi ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan pejabat Kantor Wilayah Pajak Jakarta. Manajemen SMRA menegaskan bahwa Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin, telah memberikan keterangan sebagai saksi sesuai permintaan KPK.
Dalam rangka transparansi, manajemen menjelaskan bahwa pada tahun 2015, Summarecon Serpong menerima permintaan sponsorship dari Universitas Pelita Harapan untuk kegiatan World Model United Nations di Seoul, Korea Selatan. Sebagai respons, perusahaan tersebut menyediakan dukungan sebesar Rp 25 juta dan mendapatkan eksposur melalui publikasi logo perusahaan. Proses pembayaran dilakukan melalui rekening yang disebutkan oleh panitia acara. Meskipun demikian, manajemen menegaskan bahwa tidak ada hubungan langsung antara aktivitas ini dan kasus hukum yang sedang ditangani KPK.
Manajemen SMRA berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan perpajakan dan tetap kooperatif dengan KPK. Mereka juga mengonfirmasi bahwa operasional dan kondisi keuangan perusahaan tidak terpengaruh oleh proses pemeriksaan ini. Perusahaan menekankan pentingnya integritas dan ketaatan hukum, serta berkomitmen untuk melanjutkan operasi dengan normal tanpa gangguan. Ini mencerminkan dedikasi perusahaan terhadap pemegang saham dan komunitas bisnis secara luas.
Komitmen SMRA terhadap transparansi dan ketaatan hukum menunjukkan sikap bertanggung jawab perusahaan. Langkah-langkah ini tidak hanya mendukung stabilitas internal perusahaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik dan investor. Dengan demikian, SMRA terus bergerak maju dengan prinsip-prinsip etika yang kuat dan nilai-nilai positif.