Berita
Pengembalian Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 Capai Rp162,9 Miliar
2025-05-10

Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan pemilihan gubernur dengan sukses. Setelah proses penyelenggaraan berakhir, KPU dan Bawaslu Jatim mengembalikan sejumlah dana yang tidak terpakai dari anggaran hibah Pemprov Jatim. Total pengembalian mencapai Rp162,9 miliar, yang merupakan bagian dari alokasi dana untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024. Dana tersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuan perjanjian hibah daerah, dengan KPU Jatim menyerahkan Rp127,6 miliar dan Bawaslu Jatim menambahkan Rp35,2 miliar. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh pihak yang terlibat.

Dalam rincian lebih lanjut, KPU Jatim menerima total dana sebesar Rp845 miliar dari APBD Jawa Timur guna mendukung penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024. Dari jumlah tersebut, sisa anggaran yang tidak digunakan sebesar Rp127,6 miliar telah dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Proses ini dilakukan setelah pasangan calon terpilih secara resmi ditetapkan pada bulan Februari lalu.

Bawaslu Jatim juga turut melaksanakan kewajiban serupa dengan mengembalikan sebesar Rp35,2 miliar. Dana tersebut berasal dari total alokasi sebesar Rp111,3 miliar yang disiapkan oleh Pemprov Jatim untuk mendukung pengawasan pelaksanaan pemilu di wilayah tersebut. Pengembalian dana ini menjadi bentuk transparansi serta komitmen kedua lembaga dalam menjaga integritas penggunaan anggaran publik.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan rasa bangga atas kelancaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di wilayahnya. Keberhasilan ini tidak lepas dari kontribusi para petugas di berbagai tingkat administrasi, mulai dari TPS hingga provinsi. "Kami sangat mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi ini," ungkapnya dalam kesempatan terpisah.

Komitmen terhadap efisiensi anggaran ditunjukkan dengan pengembalian dana tepat waktu sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, menjelaskan bahwa batas waktu pengembalian SILPA adalah tiga bulan setelah penetapan pasangan calon terpilih. Dengan penetapan yang dilakukan pada awal Februari, maka pengembalian dana harus diselesaikan paling lambat Mei 2025. Langkah ini membuktikan bahwa proses pengelolaan anggaran telah dilakukan secara akuntabel dan transparan.

more stories
See more