Pada awal bulan April 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencana penghapusan atau delisting efek Warrant Seri III milik PT Smartfren Telecom Tbk (FREN-W2). Penghentian perdagangan ini direncanakan berlangsung mulai 16 April 2025. Sebagai langkah awal, BEI telah menangguhkan sementara perdagangan FREN-W2 sejak Senin, 14 April 2025, untuk memastikan proses transisi berjalan lancar. Investor yang ingin melakukan konversi waran menjadi saham perusahaan induk (FREN) masih memiliki kesempatan hingga 15 April 2025. Keputusan ini didasarkan pada serangkaian pertimbangan dan dokumen resmi dari pihak Smartfren serta aturan internal BEI.
Dalam atmosfer ekonomi yang terus berkembang, BEI secara resmi memberlakukan suspensi perdagangan Warrant Seri III PT Smartfren Telecom Tbk (FREN-W2) di seluruh pasar mulai sesi perdagangan hari Senin, 14 April 2025. Langkah ini bertujuan untuk mempersiapkan prosedur formal penghapusan efek tersebut dari daftar perdagangan bursa. Proses konversi FREN-W2 ke saham biasa Smartfren (FREN) dapat dilakukan hingga tanggal 15 April 2025. Setelah batas waktu tersebut, tepatnya pada 16 April 2025, efek ini tidak lagi diperdagangkan di pasar modal Indonesia. Dasar hukum kebijakan ini berasal dari serangkaian surat penting yang dikeluarkan oleh BEI dan manajemen Smartfren sejak tahun 2021.
Manajemen BEI juga menegaskan pentingnya pemantauan informasi resmi yang disediakan oleh perusahaan terkait. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak yang terlibat dapat memahami proses transisi dengan lebih baik dan mengambil tindakan yang sesuai.
Dari sudut pandang jurnalisme, laporan ini mencerminkan pentingnya keterbukaan informasi dalam dunia bisnis modern. Kehadiran regulasi yang jelas membantu menjaga stabilitas pasar modal serta melindungi hak-hak investor. Dengan adanya penghentian perdagangan seperti ini, para pelaku pasar diharapkan semakin bijaksana dalam mengelola portofolio investasi mereka guna menghindari risiko kerugian signifikan.