Berita
Pengungkapan Kasus Joki UTBK di Bandung
2025-05-09

Penangkapan tiga individu yang terlibat dalam praktik joki UTBK SNBT 2025 di Kota Bandung menunjukkan upaya keras aparat kepolisian untuk menjaga integritas sistem pendidikan. Ketiga tersangka, yakni AS, MTS, dan FRB, ditangkap setelah modus operandi mereka terbongkar saat pelaksanaan ujian. Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen identitas serta penggunaan identitas palsu untuk mengikuti ujian. Tindakan mereka melanggar hukum Kependudukan dan Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

Keterlibatan Komplotan dalam Modus Operandi

Komplotan ini bekerja secara terorganisir dengan masing-masing anggota memiliki peran spesifik dalam operasi ilegal tersebut. Tersangka utama memimpin pembuatan dokumen palsu, sementara dua tersangka lainnya bertugas sebagai joki untuk mengikuti ujian menggunakan identitas yang dimanipulasi.

Modus operandi kelompok ini sangat terstruktur. Tersangka AS berperan sebagai otak dari seluruh operasi, termasuk menyusun strategi pemalsuan dokumen penting seperti KTP dan surat administratif lainnya. Sementara itu, MTS dan FRB diberikan tugas langsung di lapangan, yakni mengikuti ujian sebagai pengganti peserta sebenarnya. Proses ini dilakukan dengan memanfaatkan kesenjangan dalam verifikasi data peserta oleh panitia UTBK. Setelah berhasil masuk ke lokasi ujian, para joki mulai melakukan tugas mereka sampai akhirnya ketahuan oleh panitia yang curiga atas ketidaksesuaian antara foto KTP dan wajah asli peserta.

Profil Tersangka dan Hukuman yang Diwajibkan

Tersangka yang terlibat dalam kasus ini berasal dari latar belakang pendidikan yang cukup baik, namun tindakan mereka merusak citra institusi pendidikan tinggi. Semua tersangka merupakan alumni universitas ternama di Indonesia dan tinggal di wilayah Bandung pada saat tertangkap.

Selain berasal dari latar belakang pendidikan yang solid, para tersangka juga memiliki hubungan sosial yang luas di lingkungan akademik. AS, yang berdomisili di Bandung meski berasal dari Riau, menjadi figur sentral dalam rencana ini. Sementara MTS, asal Medan, dan FRB, yang berasal dari Jakarta Pusat, turut serta dalam eksekusi operasi. Ancaman hukuman bagi ketiganya mencapai enam tahun penjara berdasarkan pasal-pasal yang dilanggar, yakni Pasal 94 UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Kependudukan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pihak lain yang berniat melakukan kecurangan serupa di masa mendatang.

more stories
See more