Dalam sebuah operasi investigasi, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kg di wilayah Karawang dan Semarang. Praktik ini telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Penyelidikan ini bermula dari laporan warga terkait kelangkaan gas elpiji di daerah tersebut. Ditemukan bukti bahwa isi tabung elpiji subsidi dimasukkan ke dalam tabung nonsubsidi dengan berbagai ukuran. Operasi ilegal ini dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertugas mendistribusikan gas kepada konsumen akhir.
Praktik pengoplosan ini ditemukan di dua lokasi utama: Dusun Krajan, Telagasari, Karawang dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Semarang. Di Karawang, pelaku bahkan melibatkan pangkalan gas langsung sebagai bagian dari skema ilegal ini. Penemuan ini mengungkap adanya pelanggaran serius terhadap aturan distribusi elpiji bersubsidi, yang memengaruhi ketersediaan bagi masyarakat umum.
Investigasi awal dipicu oleh laporan masyarakat tentang kesulitan mendapatkan gas elpiji di beberapa daerah. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim penegak hukum menemukan aktivitas ilegal di dua tempat yang signifikan. Pertama, di wilayah pedesaan di Karawang, di mana para tersangka diduga melakukan pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi. Kedua, di kawasan perkotaan Semarang, metode serupa juga ditemukan.
Tindakan ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya publik tetapi juga menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara. Gas yang semestinya dialokasikan untuk kebutuhan rumah tangga miskin malah disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi. Tim investigasi menemukan bukti kuat bahwa proses pengoplosan ini telah terjadi secara sistematis selama periode tertentu. Hal ini menunjukkan adanya organisasi yang terstruktur di balik operasi ilegal ini.
Salah satu temuan mengejutkan adalah peran aktif pangkalan gas di Karawang dalam praktik pengoplosan ini. Biasanya, pelaku baru melakukan tindakan setelah membeli gas dari pangkalan. Namun, dalam kasus ini, pangkalan sendiri terlibat langsung dalam operasi ilegal tersebut. Ini menunjukkan adanya kolusi antara berbagai pihak yang bertanggung jawab atas distribusi gas bersubsidi.
Modus operandi yang digunakan cukup sederhana namun efektif. Para tersangka memindahkan isi gas dari tabung kecil 3 kg ke dalam tabung-tabung lebih besar seperti 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg. Aktivitas ini dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui oleh otoritas terkait. Selain itu, metode ini memungkinkan mereka menjual gas yang dimodifikasi dengan harga pasar yang lebih tinggi, sehingga menghasilkan keuntungan besar. Dampak dari praktik ini adalah meningkatnya kelangkaan gas subsidi di pasar resmi, yang pada gilirannya membebani masyarakat yang bergantung pada sumber energi ini.