Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Indonesia telah menetapkan kenaikan jumlah pembayaran zakat fitrah untuk tahun 2025. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi dan harga kebutuhan pokok, terutama beras premium. Nominal yang harus dibayarkan setiap individu Muslim di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp47 ribu atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Selain itu, fidyah dinaikkan menjadi Rp60 ribu per jiwa per hari. Keputusan ini diambil setelah melalui analisis mendalam guna memastikan bahwa kewajiban zakat fitrah tetap sesuai dengan syariat Islam.
Pada musim Ramadan yang penuh berkah, BAZNAS Indonesia mengumumkan peningkatan nominal zakat fitrah bagi umat Muslim di wilayah Jabodetabek. Kenaikan ini didasarkan pada studi mendalam tentang fluktuasi harga bahan pokok, khususnya beras premium, serta pertimbangan hukum Islam. Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp47 ribu per jiwa, sementara nilai fidyah mencapai Rp60 ribu per hari per orang. Pengumuman ini disampaikan secara resmi di ibu kota Jakarta.
Prof. KH. Noor Achmad menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembayaran zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat sesuai ajaran agama. Meskipun kenaikan tersebut mungkin memberikan dampak tertentu bagi sebagian masyarakat, ia percaya bahwa langkah ini akan membawa manfaat luas bagi komunitas mustahik. Bagi mereka yang tinggal di luar wilayah Jabodetabek atau memiliki konsumsi beras di luar standar, disarankan untuk menyesuaikan dengan kondisi lokal masing-masing.
Zakat fitrah dapat diberikan mulai awal Ramadan dan harus diselesaikan sebelum shalat Idulfitri. Sementara itu, distribusi zakat kepada mustahik harus dilakukan sebelum imam naik mimbar. Proses penyaluran ini akan dilaksanakan sesuai prinsip "Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi", dengan prioritas kepada delapan golongan mustahik seperti yang ditentukan dalam syariat Islam.
Dengan pengesahan kebijakan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.
Dari perspektif seorang jurnalis, keputusan ini menunjukkan pentingnya adaptasi terhadap perubahan kondisi sosial-ekonomi dalam menjaga integritas amal keagamaan. Hal ini juga menggarisbawahi komitmen BAZNAS untuk memastikan bahwa zakat fitrah tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi mereka yang membutuhkan. Bagi pembaca, informasi ini mengingatkan kita tentang pentingnya kesadaran sosial dan tanggung jawab spiritual selama bulan suci Ramadan.