Tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) telah dijatuhi hukuman atas kasus penembakan yang mengakibatkan kematian seorang pemilik usaha rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Dua dari terdakwa divonis hukuman seumur hidup, sementara satu lagi mendapatkan hukuman empat tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menolak permintaan restitusi oleh keluarga korban, dengan alasan para terdakwa tidak memiliki kemampuan finansial akibat pemecatan dari dinas militer.
Pengadilan tersebut melibatkan tiga tersangka: Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Keputusan ini turun setelah persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan, di mana ketiganya dinyatakan bersalah atas pembunuhan bos rental mobil di lokasi strategis Rest Area Tol Tangerang-Merak. Agam Muhammad Nasrudin, anak korban, menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan atas penolakan restitusi. Menurut Agam, tujuan utama pengajuan restitusi adalah untuk memperberat hukuman bagi para pelaku.
Dalam sidang, Agam menjelaskan bahwa restitusi bukan menjadi prioritas utama keluarga korban. "Kami hanya ingin memastikan bahwa mereka menerima hukuman yang layak sesuai dengan perbuatan mereka," ungkap Agam di hadapan majelis hakim pada Rabu (26/3/2025). Pernyataan ini menunjukkan sikap keluarga korban yang lebih fokus pada keadilan daripada kompensasi materi.
Majelis hakim dipimpin oleh Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman menjelaskan bahwa para terdakwa secara finansial tidak mampu untuk membayar restitusi karena status mereka sebagai mantan prajurit yang telah dipecat. “Dengan vonis pidana pokok serta tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, maka kami memutuskan bahwa mereka tidak memiliki kapasitas finansial untuk memenuhi tuntutan ganti rugi,” ujar Hakim Rachman di ruang sidang Selasa (25/3/2025).
Keputusan ini mencerminkan upaya sistem peradilan militer untuk memberikan hukuman yang proporsional atas tindakan yang dilakukan oleh para oknum TNI AL tersebut. Meskipun restitusi tidak dikabulkan, vonis yang dijatuhkan tetap mencerminkan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas. Kasus ini juga menjadi peringatan penting bagi semua anggota TNI untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.