Pasar
Perkembangan Skema KUB: Solusi Modal Inti bagi Bank Pembangunan Daerah
2025-04-10

Sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia tengah menghadapi tantangan memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa BPD masih berupaya mencapai target ini melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB), meskipun prosesnya tidak semulus yang diharapkan. Berbagai kendala, seperti pergantian rencana dan penundaan, menjadi faktor utama dalam proses implementasi skema ini.

Berkaitan dengan pengelolaan modal inti, beberapa BPD awalnya telah mengajukan diri sebagai induk dari KUB, tetapi ada perubahan signifikan dalam komposisi anggota. Contohnya, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) dan PT Bank DKI memutuskan untuk tidak melanjutkan pembentukan KUB bersama PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT). Saat ini, Bank NTT sedang menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM), dengan tahapan due diligence yang terus berlangsung. Di sisi lain, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) telah menyelesaikan seluruh proses KUB bersama anggotanya.

Pemenuhan ketentuan modal inti minimum bukan hanya menjadi tanggung jawab BPD saja. Perusahaan swasta juga turut berperan dalam mendukung inisiatif ini. Salah satu contohnya adalah PT Mega Corpora yang bekerja sama dengan Bank SulutGo (BSG). Melalui kolaborasi ini, berbagai peluang baru muncul untuk meningkatkan stabilitas keuangan dan daya saing bank-bank daerah di Indonesia. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan sektor swasta, harapannya adalah terciptanya sistem keuangan yang lebih kokoh dan berkelanjutan demi kemajuan ekonomi nasional.

more stories
See more