Pasar
Perselisihan Hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada dan PT MNC Asia Holding
2025-03-05

Kontroversi hukum baru muncul di dunia bisnis Indonesia. Perusahaan jalan tol yang terkenal, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk., telah mengajukan gugatan kepada perusahaan investasi milik Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Asia Holding Tbk. Meskipun demikian, pihak MNC Asia Holding menyatakan bahwa mereka belum menerima panggilan resmi dari pengadilan mengenai gugatan ini.

Para petinggi MNC Asia Holding menjelaskan bahwa klaim ini berkaitan dengan transaksi senilai US$28 juta yang terjadi pada tahun 1999, saat perusahaannya masih berfungsi sebagai arranger untuk Unibank. Sejak didirikan pada tahun 1989 sebagai perusahaan sekuritas, MNC Asia Holding kemudian berekspansi ke bidang media pada tahun 2001. Direksi MNC Asia Holding menekankan bahwa gugatan seharusnya ditujukan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank, bukan kepada mereka.

Dalam situasi ini, MNC Group percaya bahwa perkara ini tidak akan mempengaruhi operasional maupun kinerja keuangan perusahaan. Mereka tetap menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya. Transaksi yang menjadi bahan gugatan ini melibatkan surat utang bernilai tukar (NCD) yang terjadi pada bulan Mei 1999. Saat itu, CMNP menjual obligasi kepada PT Bhakti Investama, yang kini dikenal sebagai MNC Asia Holding, dan kemudian meminta pembayaran dalam bentuk NCD yang diterbitkan oleh Unibank.

Perselisihan ini mencerminkan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap transaksi bisnis. Meski terjadi lebih dari dua dekade lalu, isu ini mengingatkan kita akan tanggung jawab etis dan hukum yang harus dipenuhi oleh setiap entitas korporasi. Kejelasan dan kejujuran dalam setiap langkah bisnis dapat mencegah konflik yang tidak perlu dan membangun kepercayaan publik.

more stories
See more