Pasar
Perubahan Pengawasan PUVA dan Derivatif: Tantangan bagi Perusahaan Berjangka
2025-04-25

Dalam pergeseran pengawasan kegiatan usaha penukaran valuta asing (PUVA) dan efek keuangan derivatif dari Bappebti ke Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), banyak perusahaan berjangka dan komoditas (PBK) menghadapi tantangan. Meskipun tenggat waktu untuk pengajuan izin hingga April 2025 telah ditetapkan, masih banyak PBK yang belum memenuhi persyaratan. Ketua ASPEBTINDO menyoroti perlunya penyesuaian lebih lanjut serta kelonggaran dalam batas waktu pengajuan.

Data BI dan OJK mencatat bahwa hanya sekitar setengah dari total PBK yang telah mengajukan permohonan prinsip bisnis PUVA dan derivatif. Dengan waktu tersisa semakin sempit, koordinasi antara Bappebti, BI, OJK, dan ASPEBTINDO terus dilakukan guna mempercepat proses transisi ini.

Penyesuaian Struktur Pengawasan Sektor PBK

Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK, pengawasan aktivitas PUVA dan efek keuangan derivatif resmi dialihkan dari Bappebti ke BI dan OJK mulai Januari 2025. Hal ini mendorong PBK untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru, meskipun banyak pelaku industri yang masih ragu-ragu dalam proses pengajuan izin.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di sektor PBK melalui pembagian tugas yang lebih jelas antara lembaga pengawas. Namun, proses transisi ini tidak semulus yang diharapkan. Zulfan Syaiful Bahri dari ASPEBTINDO menyampaikan bahwa beberapa PBK merasa kesulitan memahami persyaratan teknis yang diperlukan oleh BI dan OJK. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan kolaboratif agar semua pihak dapat mematuhi ketentuan baru tanpa mengabaikan integritas operasional mereka.

Upaya Mempercepat Proses Pengajuan Izin Usaha

Melihat tingginya jumlah PBK yang belum mengajukan izin sesuai tenggat waktu, langkah-langkah konkret diperlukan untuk memastikan seluruh pelaku industri memenuhi persyaratan. Koordinasi intensif antara regulator dan asosiasi industri menjadi salah satu solusi utama.

Sebagai tanggapan atas situasi ini, Bappebti, BI, OJK, dan ASPEBTINDO membentuk tim gabungan atau task force untuk mempercepat proses pengajuan izin. Grup tersebut bertugas memberikan panduan teknis kepada PBK yang masih bingung dengan mekanisme pengajuan serta memberikan fleksibilitas waktu bagi mereka yang benar-benar membutuhkan tambahan waktu. Selain itu, sosialisasi terkait manfaat dan pentingnya pengawasan baru juga dilakukan secara luas guna meningkatkan pemahaman para pelaku industri. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan semua PBK dapat menyelesaikan proses pengajuan izin tepat waktu dan tetap menjaga stabilitas sistemik di sektor keuangan nasional.

more stories
See more