Di Indonesia, terobosan baru telah diperkenalkan untuk memungkinkan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan pinjaman. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Juli 2022. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyoroti bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan lebih mudah kepada pelaku industri kreatif. Meskipun demikian, pemberian pinjaman dengan HAKI sebagai agunan tetap membutuhkan evaluasi mendalam mengenai karakter perusahaan, laporan keuangan, serta prospek bisnis masa depan. Solusi teknologi seperti alternative credit scoring juga dipertimbangkan untuk membantu menilai kelayakan debitur, terutama startup dan UMKM.
Dalam era perkembangan ekonomi digital, pemanfaatan hak kekayaan intelektual sebagai alat untuk mendapatkan pinjaman menjadi langkah strategis yang signifikan. Di Jakarta, tepatnya pada tanggal 24 April 2025, OJK secara resmi meluncurkan program terbaru mereka, Infinity 2.0, bersamaan dengan penandatanganan kerjasama antara Kementerian Ekonomi Kreatif dan OJK. Dalam acara tersebut, Mahendra Siregar menjelaskan bahwa HAKI dapat dijadikan alternatif jaminan selain aset fisik tradisional.
Selain itu, Mahendra menegaskan bahwa meskipun regulasi telah ada, bank atau lembaga keuangan harus tetap mempertimbangkan berbagai faktor penting sebelum memberikan pinjaman. Ini mencakup reputasi perusahaan, kemampuan finansial, serta prospek pasar dari produk atau layanan yang dihasilkan. Untuk startup dan UMKM yang mungkin belum memiliki catatan keuangan lengkap, inovasi teknologi seperti sistem penilaian kredit alternatif bisa menjadi solusi efektif.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, juga menyatakan bahwa kendala utama dalam sektor ini adalah kurangnya akses pembiayaan yang merata. Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan potensi industri ekonomi kreatif, yang saat ini dinilai mencapai Rp 1.500 triliun dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi 6,5 juta orang, serta meningkatkan nilai ekspor hingga US$25 miliar.
Berdiri sebagai langkah maju yang monumental, penggunaan HAKI sebagai agunan menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif. Hal ini tidak hanya memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengakses modal lebih mudah, tetapi juga mendorong inovasi dan kreativitas di berbagai sektor. Bagi pembaca, inspirasi besar terletak pada bagaimana ide-ide cemerlang dapat diwujudkan menjadi sumber daya nyata melalui dukungan kebijakan yang tepat. Dengan langkah ini, harapan akan terciptanya lingkungan bisnis yang inklusif semakin mendekati kenyataan.