Perang tarif yang dipicu oleh Amerika Serikat (AS) dapat menyebabkan meningkatnya risiko klaim pada asuransi kredit di Indonesia. Hal ini terutama memengaruhi perusahaan yang memiliki hubungan impor dan ekspor dengan AS. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan peringatan tentang dampak negatif dari ketegangan perdagangan global ini, terutama pada arus kas perusahaan-perusahaan tersebut. Dalam rangka menghadapi situasi ini, OJK menekankan perlunya penilaian ulang profil risiko oleh perusahaan asuransi serta penguatan proses underwriting untuk memitigasi kerugian potensial.
Dalam upaya menjaga stabilitas sektor asuransi, OJK telah menerapkan regulasi melalui Peraturan OJK Nomor 20 Tahun 2023. Regulasi ini mencakup persyaratan modal minimum bagi perusahaan asuransi konvensional dan syariah yang beroperasi dalam bidang asuransi kredit. Untuk perusahaan asuransi umum konvensional, persyaratan ekuitas minimal adalah Rp 250 miliar, sedangkan untuk asuransi umum syariah, angka tersebut adalah Rp 100 miliar atau setara dengan 150% dari ketentuan ekuitas yang ada. Selain itu, rasio likuiditas juga ditetapkan minimal 150% guna menjamin buffer yang cukup terhadap aliran kas perusahaan.
Situasi ini semakin diperhatikan dengan adanya peningkatan rasio klaim asuransi kredit dari 77,4% pada Desember 2024 menjadi 83,4% pada Februari 2025. Meskipun rasio klaim masih berada di bawah ambang batas 100%, tren ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat.
Di tengah-tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, langkah-langkah preventif seperti ini menjadi sangat penting untuk menjaga keberlangsungan industri asuransi nasional.
Dari sudut pandang seorang jurnalis, langkah OJK dalam menetapkan aturan baru ini menunjukkan komitmen kuat terhadap stabilitas sistemik sektor asuransi di Indonesia. Melalui penguatan persyaratan modal dan likuiditas, OJK tidak hanya mencoba melindungi perusahaan asuransi tetapi juga memastikan bahwa nasabah mendapatkan perlindungan yang lebih baik di masa depan. Bagi pembaca, informasi ini mengingatkan kita akan pentingnya diversifikasi risiko dan pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak geopolitik terhadap ekonomi domestik.