Pasar
PT PP Properti Tbk Mencapai Kesepakatan dalam Proses PKPU
2025-02-18

Dalam sebuah pernyataan resmi, PT PP Properti Tbk (PPRO), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya, mengumumkan bahwa proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah mencapai titik penyelesaian penting. Perusahaan ini menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi keuangan dan posisi pasar. Dengan persetujuan kreditor perbankan dan sebagian besar kreditor konsumen serta vendor, PPRO berharap dapat melanjutkan operasionalnya dengan lebih stabil dan fokus pada pertumbuhan bisnis.

Pentingnya Kesepakatan Restrukturisasi

Penyelesaian proses PKPU menjadi tonggak penting bagi PT PP Properti Tbk dalam upayanya memperbaiki keadaan finansial. Total utang yang direstrukturisasi mencapai Rp 15,2 triliun, dengan seluruh tagihan perbankan dan mayoritas tagihan konsumen serta vendor setuju dengan rencana perdamaian. Hal ini memberikan peluang bagi perusahaan untuk kembali ke jalur stabil secara finansial dan memperkuat posisinya di pasar. Manajemen PPRO telah bekerja keras untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak terkait.

Kesepakatan ini tidak hanya membantu perusahaan dalam menata ulang kewajiban utangnya tetapi juga memperkuat likuiditas. Melalui restrukturisasi, PPRO dapat merancang ulang metode pembayaran bunga dan pokok utang obligasi menjadi obligasi konversi dengan tingkat bunga rendah. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan keuangan perusahaan dan mendukung pertumbuhan bisnis di masa depan. Selain itu, manajemen berkomitmen untuk terus berkontribusi positif dalam pembangunan nasional sambil menjaga hubungan baik dengan kreditor dan mitra bisnis.

Tantangan dan Solusi dalam Proses PKPU

Proses PKPU yang dilakukan oleh PT PP Properti Tbk bukanlah tanpa tantangan. Sebelum mencapai kesepakatan, beberapa pemegang obligasi menolak metode pembayaran yang diajukan, termasuk pengubahan menjadi obligasi konversi. Meskipun demikian, dukungan luas dari kreditor perbankan dan sebagian besar kreditor lainnya memungkinkan proses ini berlanjut hingga mencapai titik penyelesaian. Ini menunjukkan komitmen kuat perusahaan untuk mencari solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak.

PT PP Properti Tbk menghadapi situasi di mana penundaan pembayaran bunga obligasi senilai Rp 163,5 miliar menjadi suatu keharusan karena masuk ke dalam tahap PKPU. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan status PKPU sementara untuk PPRO selama 45 hari. Dalam skema baru yang disetujui, tingkat bunga restrukturisasi ditetapkan pada 0,5% per tahun dengan jangka waktu penyelesaian 20 tahun. Bunga tertunggak akan dihapuskan, dan grace period diberikan untuk membantu perusahaan dalam transisi. Keputusan ini diharapkan dapat memfasilitasi pemulihan keuangan PPRO dan mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

more stories
See more