Pengadilan menetapkan mantan Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo), Sahata Lumban Tobing, bersalah atas kasus korupsi. Ia divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun akibat praktik kegiatan fiktif yang melibatkan perusahaan lain dan merugikan negara sebesar Rp 38 miliar. Manajemen Asuransi Jasindo menyatakan sepenuhnya mendukung putusan hukum tersebut sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola perusahaan di masa lalu. Perusahaan juga menegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasionalnya.
Dalam upaya mereformasi struktur internal perusahaan setelah insiden ini, manajemen Asuransi Jasindo telah melakukan transformasi besar pada berbagai aspek bisnis dan operasional sejak tahun 2021. Dalam sebuah pernyataan resmi pada bulan Mei, Sekretaris Perusahaan Brellian Gema menekankan bahwa kerja sama dengan pihak berwenang menjadi prioritas utama guna memastikan proses hukum berlangsung secara adil dan objektif.
Perusahaan juga mencatat pertumbuhan signifikan dalam beberapa produk asuransinya hingga kuartal pertama tahun 2025, termasuk lonjakan hasil underwriting sebesar 72,67% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Produk-produk seperti Asuransi Engineering, Liability, Energy Onshore, Cargo, dan Kecelakaan Diri menunjukkan perkembangan pesat yang mencerminkan kesadaran korporasi akan pentingnya manajemen risiko.
Untuk memperkuat mitigasi risiko lebih lanjut, Asuransi Jasindo telah mengimplementasikan sistem prudent underwriting serta menyesuaikan profil risiko sesuai dengan risk appetite perusahaan. Selain itu, sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Anti-Bribery Management System menjadi bukti nyata dari komitmen perusahaan terhadap profesionalisme dan integritas.
Dari perspektif seorang jurnalis, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya implementasi tata kelola perusahaan yang baik untuk mencegah praktik korupsi di masa depan. Keputusan pengadilan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku korupsi tetapi juga menjadi momentum bagi BUMN lainnya untuk melakukan evaluasi dan pembenahan sistematis. Melalui reformasi internal yang kuat, Asuransi Jasindo membuktikan bahwa perubahan positif dapat diraih meskipun dihadapkan pada tantangan besar seperti skandal hukum.