Pasar
Regulasi Ketat: OJK Mengawasi Perusahaan Pembiayaan dan Peer-to-Peer Lending
2025-03-04

Kebijakan ketat terus diterapkan oleh otoritas keuangan untuk memastikan stabilitas sektor pembiayaan. Beberapa perusahaan pembiayaan dan platform peer-to-peer lending (P2P) masih belum mencapai persyaratan modal yang ditetapkan. Menurut informasi yang disampaikan, ada empat perusahaan pembiayaan yang belum mencapai modal minimal Rp 100 miliar. Selain itu, 19 perusahaan P2P juga belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Meskipun demikian, langkah-langkah analisis permohonan modal sedang berlangsung untuk lima di antaranya.

Penerapan sanksi administratif telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perusahaan yang melanggar aturan. Sebanyak 19 perusahaan pembiayaan, tujuh perusahaan modal ventura, dan 24 platform P2P lending telah menerima sanksi karena pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Meski menghadapi tantangan, industri ini tetap menunjukkan pertumbuhan positif. Industri pembiayaan mencatat laba setelah pajak sebesar Rp 1,65 triliun pada akhir tahun 2024. Proyeksi bisnis untuk tahun 2025 menunjukkan bahwa industri ini diperkirakan akan terus berkembang meskipun masih menghadapi ketidakpastian ekonomi.

Dengan regulasi yang semakin ketat, industri pembiayaan dan P2P lending dapat tumbuh dengan lebih terkontrol dan stabil. Langkah-langkah penguatan modal dan penegakan hukum yang konsisten akan membantu menjaga kepercayaan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Ini bukan hanya penting bagi sektor keuangan, tetapi juga bagi masyarakat luas yang bergantung pada layanan ini untuk mendukung aktivitas ekonomi mereka.

more stories
See more